18:00 . Woww...!!! 2025 Target Cukai Tembakau Pabrik di Wilayah Bojonegoro Capai Rp3,4 Triliun   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Kucurkan Bansos Rp34,1 Miliar untuk Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau   |   16:00 . Dukung Asta Cita, Tugaskan 98 Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Rakyat   |   15:00 . Akun Medsos Kerap Comot Berita, Organisasi Pers Bojonegoro Kecam Pidanakan   |   14:00 . Kembangkan Produk Unggul Sugihwaras, Mahasiswa KKN INTAN Latih Inovasi Kain Perca   |   13:00 . Santri Digital: Mengaji di Era Swipe dan Scroll   |   12:00 . KPK Gelar Survei, Inspektorat Bojonegoro Imbau Warga Aktif Ikut Serta   |   11:00 . Gotong Royong Tanam Pohon di Waduk Tlogoagung   |   10:00 . Mahasiswa KKN INTAN di Tlogoagung, Hijaukan Waduk   |   09:00 . Menghabiskan Malam dari Ketinggian   |   08:00 . Cuci Tangan, Mandi, dan Perawatan: Pilar Kebersihan Diri yang Tak Boleh Dilupakan   |   07:00 . Menjamak Shalat bagi Pengantin, Hukumnya?   |   06:00 . Sering Nongki Bareng Teman? Yukk Cari Tahu Manfaatnya..!   |   19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |  
Thu, 21 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Sidang Pertama, Tersangka Benarkan Dakwaan JPU

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 February 2019 12:00

Sidang Pertama, Tersangka Benarkan Dakwaan JPU

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Tersangka dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (6/2/2019) kemarin.

Agenda sidang pembacaan dakwaan. Sidang dimulai pukul 13.00 Wib. Saat surat dakwaan dibacakan, tersangka WPN hanya bisa pasrah lantaran dakwaan tersebut sesuai dengan perbuatan tersangka.

"Tersangka membenarkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com, Kamis (7/2/2019).

Tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2017.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, tersangka tidak mengelak atas dakwaan tersebut. Sidang selesai pukul 13.30 Wib dan bakal digelar kembali Senin 11 Februari 2019 mendatang dengan agenda keterangan saksi.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan membenarkan hal itu. Tersangka tidak mengelak atas dakwaan JPU. Sehingga sidang berjalan lancar hingga selesai dan sidang akan digelar kembali pekan depan.

"Dua orang saksi bakal kita hadirkan dalam persidangan, sementara dua saksi dulu," imbuhnya. [yud/mu]

Tag : kasus, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat