19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Sidang Pertama, Tersangka Benarkan Dakwaan JPU

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 February 2019 12:00

Sidang Pertama, Tersangka Benarkan Dakwaan JPU

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Tersangka dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (6/2/2019) kemarin.

Agenda sidang pembacaan dakwaan. Sidang dimulai pukul 13.00 Wib. Saat surat dakwaan dibacakan, tersangka WPN hanya bisa pasrah lantaran dakwaan tersebut sesuai dengan perbuatan tersangka.

"Tersangka membenarkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com, Kamis (7/2/2019).

Tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2017.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, tersangka tidak mengelak atas dakwaan tersebut. Sidang selesai pukul 13.30 Wib dan bakal digelar kembali Senin 11 Februari 2019 mendatang dengan agenda keterangan saksi.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan membenarkan hal itu. Tersangka tidak mengelak atas dakwaan JPU. Sehingga sidang berjalan lancar hingga selesai dan sidang akan digelar kembali pekan depan.

"Dua orang saksi bakal kita hadirkan dalam persidangan, sementara dua saksi dulu," imbuhnya. [yud/mu]

Tag : kasus, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat