Bupati: BUMD Belum Jadi Badan Usaha yang Mandiri, Efisien dan Optimal
blokbojonegoro.com | Monday, 18 February 2019 18:00
Reporter: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Restrukturisasi rencana kerja serta rencana bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi badan usaha yang benar-benar menghasilkan provit, maksimal, serta diikat dengan perjanjian kinerja.
"Sehingga BUMD benar-benar menjadi badan usaha yang mandiri, efisien dan optimal," kata Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah kepada blokBojonegoro.com, Senin (18/2/2019).
Namun, lanjut dia, tidak kalah penting bahwa BUMD benar-benar mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang setara dengan perusahaan swasta. "Ke depan, memang PAD yang berasal dari BUMD harus lebih dioptimalkan," ucapnya.
Sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa untuk pendirian/pengembangan BUMD perlu mempertimbangkan kebutuhan daerah dan kelayakan usahanya.
Kebutuhan daerah tersebut, kata Bupati, harus dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat. Kelayakan bidang usaha BUMD juga perlu dikaji. Diantaranya, dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi.
"Analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, analisis terhadap peraturan perundang-undangan, analisis ketersediaan teknologi, serta ketersediaan sumber daya," jelasnya.
Hasil kajian oleh pihak ketiga yang independen atas kebutuhan daerah dan kelayakan usaha tersebut harus merupakan bagian dari kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Setelah hasil kajian tersebut selesai dan tertuang dalam RPJMD. Kemudian, sesuai mekanisme kepala daerah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri Dalam Negeri.
Lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melakukan penilaian atas usulan rencana pendirian BUMD dimaksud. Apabila Mendagri menyetujui rencana pendirian BUMD, maka daerah dapat menyusun rancangan perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD. [yud/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini