23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Raperda RPJMD Bakal Dievaluasi Gubernur

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 February 2019 21:00

Raperda RPJMD Bakal Dievaluasi Gubernur

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro 2018-2023, akhirnya disahkan saat paripurna, Sabtu (23/2/2019).

Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awannah  menjelaskan, RPJMD ini dilaksanakan dengan mekanisme rapat pembahasan antara panitia khusus DPRD dan seluruh pihak terkait pada tanggal 18-19 Februari 2019 dalam pembahasan tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

"Sehingga dapat diselesaikan dengan baik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bupati.

Disampaikan, bahwa RPJMD  2018-2013 merupakan bagian dari dua raperda yang telah disampaikan dalam nota penjelasan pada tanggal 8 Februari 2019 dalam penjelasannya pada Februari 2018 lalu.

Sesuai Pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah terhadap Raperda tentang RPJMD dan perubahannya wajib dilaksanakan evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.

"Selanjutnya evaluasi tersebut diajukan kepada Gubernur setelah adanya penandatanganan naskah tujuan bersama antara Bupati dan DPR Bojonegoro," katanya.

Setelah ditandatanganinya naskah persetujuan bersama atas rancangan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023, maka pihaknya akan mengajukan permohonan evaluasi raperda termasuk kepada Gubernur Jawa Timur.

"Sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah," ucap Bupati menjelaskan.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera mendaftarkan dan menyusun ke dalam dokumen perencanaan strategi. Karena itu, para kepala perangkat daerah agar benar-benar mencermati dan memperhatikan dokumen RPJMD. [yud/ito]

Tag : rpjmd, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat