Residivis Spesialis Pencurian Jok Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Monday, 04 March 2019 19:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Waspadalah bila anda meninggalkan barang berharga seperti dompet STNK di dalam jok motor kendaraan anda. Pasalnya, Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian bongkar jok motor berinisial KH (35) asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama bahkan baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) bulan Januari lalu.
"Pelaku melaksanakan operasinya di tempat keramaian saat ada pertunjukan kesenian Reog seprti beberapa waktu lalu berada di Desa Sumbertlaseh," ucap Kapolres.
Kapolres melanjutkan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jok motor lalu mengambil barang berharga di dalamnya.
Dari tangan tersangka Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 5 handphone, dompet dan beberapa barang lainnya. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Dengan kejadian ini, diimbau kepada masyarakat waspada serta tidak menaruh barang berharga di dalam jok motor. [saf/lis]
Tag : residivis, pencurian, jok
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini