12:00 . Rakerwil AMSI Jatim 2025, Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber   |   22:00 . PEPC Angkat Bicara Soal Tender dan Pelibatan Vendor Lokal Bojonegoro   |   21:00 . Rotasi Jabatan Kepala Kemenag Bojonegoro, Amanulloh Gantikan Abdul Wahid   |   20:00 . Kontraktor Lokal Bojonegoro Blokade Jalan Menuju PEPC JTB   |   19:00 . Jika CJH Meninggal, PHU Kemenag : Diwakilkan Atau Penarikan   |   18:00 . Menjaga Sawah, Menjaga Negeri: Peran Babinsa Bubulan Mendorong Ketahanan Pangan   |   17:00 . Pedagang Sebut Pencuri Kerap Beraksi saat CFD di Alun-alun Bojonegoro   |   16:00 . Aplikasi Stroberi Kasir BRI, Permudah Pedagang Proses Pembukuan   |   09:00 . Tak Perlu Ribet, Penarikan Bansos Bisa Lewat BRILink   |   07:00 . Nasabah Ungkap Manfaat Bayar Pinjaman BRI Lewat BRImo   |   15:00 . Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo   |   12:00 . Terekam CCTV, Aksi Curi Uang Pedagang CFD di Alun-alun Bojonegoro   |   07:00 . Isak Tangis Iringi Pemakaman Anggota DPRD Bojonegoro, Dyah Ayu Ratna Dewi   |   10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |  
Thu, 24 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Residivis Spesialis Pencurian Jok Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 04 March 2019 19:00

Residivis Spesialis Pencurian Jok Diamankan Polisi

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Waspadalah bila anda meninggalkan barang berharga seperti dompet STNK di dalam jok motor kendaraan anda. Pasalnya, Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian bongkar jok motor berinisial KH (35) asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama bahkan baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) bulan Januari lalu.

"Pelaku melaksanakan operasinya di tempat keramaian saat ada pertunjukan kesenian Reog seprti beberapa waktu lalu berada di Desa Sumbertlaseh," ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jok motor lalu mengambil barang berharga di dalamnya.

Dari tangan tersangka Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 5 handphone, dompet dan beberapa barang lainnya. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Dengan kejadian ini, diimbau kepada masyarakat waspada serta tidak menaruh barang berharga di dalam jok motor. [saf/lis]

Tag : residivis, pencurian, jok



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat