06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Residivis Spesialis Pencurian Jok Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 04 March 2019 19:00

Residivis Spesialis Pencurian Jok Diamankan Polisi

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Waspadalah bila anda meninggalkan barang berharga seperti dompet STNK di dalam jok motor kendaraan anda. Pasalnya, Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian bongkar jok motor berinisial KH (35) asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama bahkan baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) bulan Januari lalu.

"Pelaku melaksanakan operasinya di tempat keramaian saat ada pertunjukan kesenian Reog seprti beberapa waktu lalu berada di Desa Sumbertlaseh," ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jok motor lalu mengambil barang berharga di dalamnya.

Dari tangan tersangka Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 5 handphone, dompet dan beberapa barang lainnya. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Dengan kejadian ini, diimbau kepada masyarakat waspada serta tidak menaruh barang berharga di dalam jok motor. [saf/lis]

Tag : residivis, pencurian, jok



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat