Dugaan Korupsi Kades Sukosewu
Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro Bakal Jadi Ahli
blokbojonegoro.com | Saturday, 09 March 2019 17:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Faisol Ahmadi, bakal menjadi ahli di persidangan dugaan korupsi yang menimpa Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Faisol bakal dimintai keterangan sebagai ahli di persidangan pada Senin (11/3/2019) mendatang. Hal itu sesuai dengan surat Pemanggilan Ahli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang diterima pria ramah ini untuk didengarkan keterangannya sebagai ahli.
Faisol Ahmadi membenarkan hal itu. Pihaknya dipanggil sesuai surat pemanggilan untuk didengar keterangannya sebagai ahli dalam persidangan yang menimpa Kades Sukosewu berinisial WPN pada Senin depan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Saya didapuk untuk menjadi ahli di persidangan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Sabtu (9/3/2019).
Sementara itu, sidang dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Senin depan, Kejari Bojonegoro bakal mendatangkan ahli dalam persidangan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dekri Wahyudi mengatakan, sidang dugaan korupsi tersebut sudah sampai pada keterangan ahli. Ahli yang ditangkan berkaitan dengan perkara tersebut.
"Agenda sidang pada Senin tanggal 11 Maret 2019 adalah mendengarkan keterangan ahli," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com.
Diketahui, tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Lapas Kelas II A Bojonegoro terhitung sejak ia ditahan Kejaksaan pada Senin (14/1/2019) lalu. Ada tiga item anggaran yang diselewengkan berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp550 juta. Peran tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2017 sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran APBDesa.
Tersangka sebagai Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelola keuangan. Tiga item itu, senilai Rp121 juta dari selisih upah kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebanyak Rp409,8 juta selisih perhitungan pekerjaan fisik di Desa Sukosewu.
Serta honor tim pelaksana kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp19,8 juta. Tersangka sebagai Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelola keuangan serta sebagai pihak bertanggung jawab atas pengeluaran APBDes. [yud/ito]
Tag : kasus, hukum, kades, sukosewu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini