15:00 . Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo   |   12:00 . Terekam CCTV, Aksi Curi Uang Pedagang CFD di Alun-alun Bojonegoro   |   07:00 . Isak Tangis Iringi Pemakaman Anggota DPRD Bojonegoro, Dyah Ayu Ratna Dewi   |   10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |  
Tue, 22 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polemik Desa Glagahwangi

Inilah Putusan Pengadilan PTUN Surabaya

blokbojonegoro.com | Sunday, 10 March 2019 20:00

Inilah Putusan Pengadilan PTUN Surabaya

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Gugatan Kepala Desa (Kades) Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya beberapa waktu lalu. Alhasil, pengisian perangkat desa, batal.

Putusan PTUN Surabaya tersebut atas permohonan dicabutnya gugatan dari Kades Glagahwangi kepada Bupati Bojonegoro tersebut tercantum dalam website (http://sipp.ptun-surabaya.go.id/detil_perkara).

Putusan majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Kades Glagahwangi. Panitera mencoret perkara gugatan tersebut. Terdapat empat gugatan yang dicabut dalam putusan tersebut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengungkapkan, dicabutnya gugatan serta sudah adanya putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya, maka proses hukum telah selesai di PTUN.

"Proses hukum telah selesai," ungkap mantan aktifis PMII ini.

Berarti, lanjut dia, Kades Glagahwangi telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro tentang pembatalan pembentukan Dusun Pandean dan Pengisian Perangkat Desa yang diselenggarakan 2018 lalu.

"Hasil pengisian perangkat Desa Glagahwangi dianggap batal," imbuhnya. [yud/lis]

 

Tag : ptun, sidang, kasus, glagahwangi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat