Polemik Desa Glagahwangi
Inilah Putusan Pengadilan PTUN Surabaya
blokbojonegoro.com | Sunday, 10 March 2019 20:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Gugatan Kepala Desa (Kades) Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya beberapa waktu lalu. Alhasil, pengisian perangkat desa, batal.
Putusan PTUN Surabaya tersebut atas permohonan dicabutnya gugatan dari Kades Glagahwangi kepada Bupati Bojonegoro tersebut tercantum dalam website (http://sipp.ptun-surabaya.go.id/detil_perkara).
Putusan majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Kades Glagahwangi. Panitera mencoret perkara gugatan tersebut. Terdapat empat gugatan yang dicabut dalam putusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengungkapkan, dicabutnya gugatan serta sudah adanya putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya, maka proses hukum telah selesai di PTUN.
"Proses hukum telah selesai," ungkap mantan aktifis PMII ini.
Berarti, lanjut dia, Kades Glagahwangi telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro tentang pembatalan pembentukan Dusun Pandean dan Pengisian Perangkat Desa yang diselenggarakan 2018 lalu.
"Hasil pengisian perangkat Desa Glagahwangi dianggap batal," imbuhnya. [yud/lis]
Tag : ptun, sidang, kasus, glagahwangi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini