21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Keterangan Ahli, Perbuatan Terdakwa Tidak Sesuai Prosedur

blokbojonegoro.com | Monday, 11 March 2019 17:00

Keterangan Ahli, Perbuatan Terdakwa Tidak Sesuai Prosedur

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Hasil keterangan ahli terkait dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, menyatakan apa yang dilakukan terdakwa WPN tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Unum (JPU), Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com, Senin (11/3/2019).

Berdasarkan keterangan ahli, kata dia, sesuai BAP banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa. Misalnya, semua uang harusnya masuk ke rekening desa. Namun, ada sebagian uang yang dibawa terdakwa.

"SPJ juga ada beberapa yang salah," ujarnya menjelaskan.

Ia menambahkan, ada peraturan bupati (Perbup) yang tidak dilakukan oleh terdakwa WPN. Sebab itu, di mata hukum apa yang dilakukan terdakwa sebagai pengelola anggaran tidak dibenarkan.

Sebelumya, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjadi ahli yang didatangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Faisol sebagai ahli dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.

Diketahui, ada tiga item anggaran yang diduga diselewengkan terdakwa WPN berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp550 juta.

Peran terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukosewu tahun 2016-2017 sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran APBDes.

Tiga item yang diduga diselewengkan yakni senilai Rp121 juta dari selisih upah kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebanyak Rp409,8 juta selisih perhitungan pekerjaan fisik di Desa Sukosewu.

Serta honor tim pelaksana kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp19,8 juta. Terdakwa sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pengeluaran APBDes tersebut.

"Agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan terdakwa," imbuh pria berkacamata ini. [yud/lis]

 

 

Tag : hukum, kasus, terdakwa, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat