Dishub: H-4 Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas
blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 May 2019 15:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Sebagai antisipasi arus mudik agar terpantau lancar dan nyaman di wilayah Kabupaten, Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro bakal membatasi truk angkutan barang melintas di jalan raya sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri mendatang.
"Rencananya pembatasan larangan angkutan barang melintas di jalan mulai diberlakukan pada H-4 lebaran," kata kepala Dishub Bojonegoro, Adie Wijaksono.
Larangan beroperasi itu, diperuntukkan angkutan barang yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, seperti truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Masih Kata Adie, namun ada pengecualian diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor dan motor untuk angkutan mudik gratis.
"Larangan itu juga berlaku hingga H+3 lebaran," beber Adie kepada blokBojonegoro.com.
Adie menambahkan, bilamana ada beberapa angkutan barang yang lewat dihari itu dengan kategori jenis angkutan yang dilarang, namun masih melintas dijalan, nantinya angkutan barang itu akan diberikan sanksi tilang.
"Kalaupun melanggar pastinya, akan terkena sanksi tilang," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Meski begitu, pihaknya yakin bahwa pemilik perusahaan itu pasti mengetahui konsekwensinya bila truk angkutannya melanggar pasti akan terkena sangsi. Oleh karenanya pihak yakin sudah paham adanya aturan tersebut.[saf/ito]
Tag : angkutan, mudik, lebaran, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini