08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Penjara Berbeda

blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 June 2019 18:00

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Penjara Berbeda

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Inisial MG yang terjerat kasus Narkotika jenis Sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 4 tahun Penjara. Putusan itu dijatuhkan usai MG terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang telah disangkakan.

Putusan hukuman itu dibacakan oleh hakim yang diketuai oleh Haris S Lubis, Rabu (12/6/2019) di ruang sidang Kartika. Dalam dakwaannya, MG secara sah memiliki barang yang diduga jenis sabu pada klip kecil, sehingga atas dugaan itu MG didakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam sidang yang telah diputuskan oleh Hakim Ketua itu, terdakwa nampak tertunduk lesu dan menerima hasil putusan yang dibacakan itu yakni dituntut dengan 4 tahun dibui.

Sidang Selanjutnya, pada Kasus yang sama, Majlis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro juga membacakan dakwaan terhadap terdakwa inisial M dengan hukuman penjara 2 tahun. Putusan tersebut dijatuhkan terhadap tersangka karena terbukti memiliki barang yang diduga narkoba.

"Atas bukti yang diamankan itu terdakwa M dijatuhi hukuman 2 tahun penjara," usai hakim ketua Haris S Lubis yang membacakan tuntutan tersebut dihadapan terdakwa.[saf/ito]

Tag : sidang, kasus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat