14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   14:00 . Tak Kunjung Pulang, Mahasiswa di Bojonegoro Diduga Tenggelam di Bengawan Solo   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |  
Wed, 01 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

HUT RI Ke-74

210 Napi Tak Dapat Remisi

blokbojonegoro.com | Saturday, 17 August 2019 15:00

210 Napi Tak Dapat Remisi

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bojonegoro, pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-74 mendapat remisi dari pemerintah. Meski begitu ada ratusan napi yang tidak mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan lantaran tidak memenuhi syarat.

"Total ada 210 napi yang tidak dapat remisi," kata Kasi Bim. Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Bojonegoro, Koesdwiawantoadi.

Ada 8 kriteria persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, orang tersebut masih menjadi tahanan, menjalani pidana kurungan pengganti denda, bebas sebelum tanggal pemberian remisi, belum menjalani 6 bulan masa pidana.

Selanjutnya, masuk register F, belum menjalani 1/3 masa pidana yakni bagi narapidana narkotika, belum membayar denda dan uang pengganti bagi narapidana tindak pidana korupsi dan rekomendasi remisi susulan dan perbaikan remisi.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com, dari 210 orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendapat remisi yakni tahanan ada 110 orang, menjalani pidana kurungan pengganti denda ada 14 orang, bebas sebelum tanggal pemberian remisi ada 10 orang, belum menjalani 6 bulan masa pidana ada 13 orang, masuk register F ada 27 orang,

Belum menjalani 1/3 pidana ada 18 orang, belum bayar denda atau uang pengganti kasus korupsi ada 10 orang dan rekomendasi remisi atau perbaikan remisi ada 8 orang.

Seperti diketahui, 239 napi mendapat remisi pada hari kemerdekaan tahun ini. [saf/mu]

Tag : remisi, tahanan, lapas, napi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat