Dana Desa Tahap III
Kades Tersandung Masalah, DD Dua Desa Ini Terancam Tak Cair
blokbojonegoro.com | Friday, 20 September 2019 15:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Adanya beberapa kepala desa (Kades) yang ditahan Polres Bojonegoro, diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD), membuat DD di desa tersebut terancam tak bisa dicairkan.
"Saat ini ada dua kades yang telah ditahan dengan dugaan menyalahgunakan Dana Desa (DD), yakni Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Malo dan Kepala Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras," ujar Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Djuono Poerwiyanto.
Menurutnya, saat pencairan DD itu yang berhak menandatangani adalah Pj. kepala desa, sehingga bila kades ditahan harus diberhentikan sementara, dan harus segera mengusulkan Pj. kepala desa kepada bupati, agar DD bisa dicairkan.
"Kalau Plt kepala desa tidak punya kewenangan untuk tanda tangan pencairan DD, harus Pj," tutur Djuono kepada blokBojonegoro.com.
Masih kata Djuono, selain itu untuk pencairan DD pihak desa juga harus menyertakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah digunakan, dan saat ini DD maupun ADD sudah masuk tahap tiga.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, M. Ibnu Soeyuti mengungkapkan, ADD maupun DD sudah siap dan bisa dicairkan oleh masing-masing desa, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya LPJ penggunaan DD maupun ADD yang telah digunakan oleh desa.
"Kalau syarat-syarat sudah dipenuhi, pastinya bisa segera cair," pungkasnya. [saf/mu]
Tag : dd, add, dana desa, kades, korupsi, penyelewengan dd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini