18:00 . Woww...!!! 2025 Target Cukai Tembakau Pabrik di Wilayah Bojonegoro Capai Rp3,4 Triliun   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Kucurkan Bansos Rp34,1 Miliar untuk Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau   |   16:00 . Dukung Asta Cita, Tugaskan 98 Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Rakyat   |   15:00 . Akun Medsos Kerap Comot Berita, Organisasi Pers Bojonegoro Kecam Pidanakan   |   14:00 . Kembangkan Produk Unggul Sugihwaras, Mahasiswa KKN INTAN Latih Inovasi Kain Perca   |   13:00 . Santri Digital: Mengaji di Era Swipe dan Scroll   |   12:00 . KPK Gelar Survei, Inspektorat Bojonegoro Imbau Warga Aktif Ikut Serta   |   11:00 . Gotong Royong Tanam Pohon di Waduk Tlogoagung   |   10:00 . Mahasiswa KKN INTAN di Tlogoagung, Hijaukan Waduk   |   09:00 . Menghabiskan Malam dari Ketinggian   |   08:00 . Cuci Tangan, Mandi, dan Perawatan: Pilar Kebersihan Diri yang Tak Boleh Dilupakan   |   07:00 . Menjamak Shalat bagi Pengantin, Hukumnya?   |   06:00 . Sering Nongki Bareng Teman? Yukk Cari Tahu Manfaatnya..!   |   19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |  
Thu, 21 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dana Desa Tahap III

Kades Tersandung Masalah, DD Dua Desa Ini Terancam Tak Cair

blokbojonegoro.com | Friday, 20 September 2019 15:00

Kades Tersandung Masalah, DD Dua Desa Ini Terancam Tak Cair *Foto ilustrasi insert.net

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Adanya beberapa kepala desa (Kades) yang ditahan Polres Bojonegoro, diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD), membuat DD di desa tersebut terancam tak bisa dicairkan.

"Saat ini ada dua kades yang telah ditahan dengan dugaan menyalahgunakan Dana Desa (DD), yakni Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Malo dan Kepala Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras," ujar Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Djuono Poerwiyanto.

Menurutnya, saat pencairan DD itu yang berhak menandatangani adalah Pj. kepala desa, sehingga bila kades ditahan harus diberhentikan sementara, dan harus segera mengusulkan Pj. kepala desa kepada bupati, agar DD bisa dicairkan.

"Kalau Plt kepala desa tidak punya kewenangan untuk tanda tangan pencairan DD, harus Pj," tutur Djuono kepada blokBojonegoro.com.

Masih kata Djuono, selain itu untuk pencairan DD pihak desa juga harus menyertakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah digunakan, dan saat ini DD maupun ADD sudah masuk tahap tiga.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, M. Ibnu Soeyuti mengungkapkan, ADD maupun DD sudah siap dan bisa dicairkan oleh masing-masing desa, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya LPJ penggunaan DD maupun ADD yang telah digunakan oleh desa.

"Kalau syarat-syarat sudah dipenuhi, pastinya bisa segera cair," pungkasnya. [saf/mu]

Tag : dd, add, dana desa, kades, korupsi, penyelewengan dd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat