19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |  
Thu, 10 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Fauzan Fuadi Berharap RUU Pesantren Segera Disahkan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 September 2019 09:00

Fauzan Fuadi Berharap RUU Pesantren Segera Disahkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Keberadaan pondok pesantren di Indonesia dipungkiri maupun tidak, manfaatnya sangat dirasakan. Sehingga dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) pesantren, Fauzan Fuadi yang menjabat wakil ketua sementara DPRD Provinsi Jawa Timur berharap segera disahkan.

Menurut Fauzan, secara pasti karena kita dari awal terlibat sebagai inisiator merumuskan drafnya mendorong jadi hak inisiatif DPR untuk dilakukan pembahasan masuk ke tahap selanjutnya. Termasuk ikut mengumpulkan dan inventarisir masalahnya, agar payung hukum tersebut mengakomodir semuanya.

"Sebenarnya RUU ini sudah ditunggu lama oleh masyarakat pesantren, sebagai sebuah regulasi. Mungkin selama ini masyarakat pesantren tidak membayangkan perlu undang-undang yang mengatur khusus keberadaan mereka, tetapi mengingat sejauh ini pesantren jauh dari perhatian dan pemerataan program pemerintah, sehingga perlu undang-undang pesantren," jelas politisi PKB daerah pemilihan (Dapil) Jatim XII (Bojonegoro-Tuban).

Ia berharap dengan adanya undang-undang ini agar pesantren lebih diperhatikan dan kontribusinya bagi masa depan bangsa negara lebih kelihatan nyata. Kalau sebelumnya pesantren ini style tipenya dikenal dengan persepsi identik dengan NU.

"Namun sebetulnya pesantren tidak identik dengan NU, karena banyak elemen-elemen lain juga mendirikan pesantren. Mestinya apa yang dikhawatirkan dan menjadikan banyak pertimbangan, apalagi ingin menunda pengesahaan RUU pesantren itu," pungkasnya saat berada di Kabupaten Bojonegoro.

Seperti diketahui, dalam RUU pesantren Bab 1 ketentuan umum yang dimaksud Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam bab 2 mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup, pada pasal 3 mengenai pesantren diselenggarakan dengan tujuan untuk membentuk individu yang unggul di berbagai bidang, yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, seimbang dan moderat.

Serta membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air, serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara maupun kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya. [zid/rom]

Tag : RUU Pesantren



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat