08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Fauzan Fuadi Berharap RUU Pesantren Segera Disahkan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 September 2019 09:00

Fauzan Fuadi Berharap RUU Pesantren Segera Disahkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Keberadaan pondok pesantren di Indonesia dipungkiri maupun tidak, manfaatnya sangat dirasakan. Sehingga dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) pesantren, Fauzan Fuadi yang menjabat wakil ketua sementara DPRD Provinsi Jawa Timur berharap segera disahkan.

Menurut Fauzan, secara pasti karena kita dari awal terlibat sebagai inisiator merumuskan drafnya mendorong jadi hak inisiatif DPR untuk dilakukan pembahasan masuk ke tahap selanjutnya. Termasuk ikut mengumpulkan dan inventarisir masalahnya, agar payung hukum tersebut mengakomodir semuanya.

"Sebenarnya RUU ini sudah ditunggu lama oleh masyarakat pesantren, sebagai sebuah regulasi. Mungkin selama ini masyarakat pesantren tidak membayangkan perlu undang-undang yang mengatur khusus keberadaan mereka, tetapi mengingat sejauh ini pesantren jauh dari perhatian dan pemerataan program pemerintah, sehingga perlu undang-undang pesantren," jelas politisi PKB daerah pemilihan (Dapil) Jatim XII (Bojonegoro-Tuban).

Ia berharap dengan adanya undang-undang ini agar pesantren lebih diperhatikan dan kontribusinya bagi masa depan bangsa negara lebih kelihatan nyata. Kalau sebelumnya pesantren ini style tipenya dikenal dengan persepsi identik dengan NU.

"Namun sebetulnya pesantren tidak identik dengan NU, karena banyak elemen-elemen lain juga mendirikan pesantren. Mestinya apa yang dikhawatirkan dan menjadikan banyak pertimbangan, apalagi ingin menunda pengesahaan RUU pesantren itu," pungkasnya saat berada di Kabupaten Bojonegoro.

Seperti diketahui, dalam RUU pesantren Bab 1 ketentuan umum yang dimaksud Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam bab 2 mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup, pada pasal 3 mengenai pesantren diselenggarakan dengan tujuan untuk membentuk individu yang unggul di berbagai bidang, yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, seimbang dan moderat.

Serta membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air, serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara maupun kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya. [zid/rom]

Tag : RUU Pesantren



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat