14:00 . Rektor Institut Attanwir Nilai Format Debat Pilkada Bojonegoro Sudah Tepat   |   23:00 . Distributor dan Kios Resmi Pupuk Dukung Setyo Wahono-Nurul Azizah   |   22:00 . Mobil Ketua Bawaslu Bojonegoro Diduga Kerap di Rumah Petinggi PDI-P   |   20:00 . Job Fair and Career Expo SMK Negeri Kasiman: Membuka Peluang Karier Bagi Pelajar dan Masyarakat   |   21:00 . WaNur Programkan SapaBupati, untuk Komunikasi bersama Masyarakat   |   16:00 . Tingkatkan Kapasitas, EMCL Berikan Pelatihan kepada Puluhan NGO Lokal dan Kontraktor   |   23:00 . Hari Santri, Paslon Wahono-Nurul Hadiri Silaturahim dan Konsolidasi PCNU Bojonegoro   |   21:00 . Kontribusi Besar Pratikno untuk Bojonegoro, Begini Pandangan Kang Yoto   |   18:00 . Debat Pertama Gagal, KPU Bojonegoro Tawarkan Format Debat Baru   |   13:00 . MWCNU Gayam Laksanakan Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2024   |   11:00 . Apel Akbar Santri Ponpes Attanwir   |   10:00 . 5.400 Santri Ponpes Attanwir Apel Akbar HSN   |   09:00 . Program Dorong Jiwa Entrepreneurship WaNur Siapkan Kartu Wirausaha Muda   |   21:00 . Batalnya Debat Dinilai Ketidakdewasaan Paslon dan Kegagalan Penyelenggara Pemilu   |   20:00 . Permudah Beasiswa untuk Santri, Setyo Wahono Siapkan Kartu Santri   |  
Sat, 26 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Fauzan Fuadi Berharap RUU Pesantren Segera Disahkan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 September 2019 09:00

Fauzan Fuadi Berharap RUU Pesantren Segera Disahkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Keberadaan pondok pesantren di Indonesia dipungkiri maupun tidak, manfaatnya sangat dirasakan. Sehingga dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) pesantren, Fauzan Fuadi yang menjabat wakil ketua sementara DPRD Provinsi Jawa Timur berharap segera disahkan.

Menurut Fauzan, secara pasti karena kita dari awal terlibat sebagai inisiator merumuskan drafnya mendorong jadi hak inisiatif DPR untuk dilakukan pembahasan masuk ke tahap selanjutnya. Termasuk ikut mengumpulkan dan inventarisir masalahnya, agar payung hukum tersebut mengakomodir semuanya.

"Sebenarnya RUU ini sudah ditunggu lama oleh masyarakat pesantren, sebagai sebuah regulasi. Mungkin selama ini masyarakat pesantren tidak membayangkan perlu undang-undang yang mengatur khusus keberadaan mereka, tetapi mengingat sejauh ini pesantren jauh dari perhatian dan pemerataan program pemerintah, sehingga perlu undang-undang pesantren," jelas politisi PKB daerah pemilihan (Dapil) Jatim XII (Bojonegoro-Tuban).

Ia berharap dengan adanya undang-undang ini agar pesantren lebih diperhatikan dan kontribusinya bagi masa depan bangsa negara lebih kelihatan nyata. Kalau sebelumnya pesantren ini style tipenya dikenal dengan persepsi identik dengan NU.

"Namun sebetulnya pesantren tidak identik dengan NU, karena banyak elemen-elemen lain juga mendirikan pesantren. Mestinya apa yang dikhawatirkan dan menjadikan banyak pertimbangan, apalagi ingin menunda pengesahaan RUU pesantren itu," pungkasnya saat berada di Kabupaten Bojonegoro.

Seperti diketahui, dalam RUU pesantren Bab 1 ketentuan umum yang dimaksud Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam bab 2 mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup, pada pasal 3 mengenai pesantren diselenggarakan dengan tujuan untuk membentuk individu yang unggul di berbagai bidang, yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, seimbang dan moderat.

Serta membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air, serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara maupun kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya. [zid/rom]

Tag : RUU Pesantren



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat