Fauzan Fuadi Berharap RUU Pesantren Segera Disahkan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 September 2019 09:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Keberadaan pondok pesantren di Indonesia dipungkiri maupun tidak, manfaatnya sangat dirasakan. Sehingga dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) pesantren, Fauzan Fuadi yang menjabat wakil ketua sementara DPRD Provinsi Jawa Timur berharap segera disahkan.
Menurut Fauzan, secara pasti karena kita dari awal terlibat sebagai inisiator merumuskan drafnya mendorong jadi hak inisiatif DPR untuk dilakukan pembahasan masuk ke tahap selanjutnya. Termasuk ikut mengumpulkan dan inventarisir masalahnya, agar payung hukum tersebut mengakomodir semuanya.
"Sebenarnya RUU ini sudah ditunggu lama oleh masyarakat pesantren, sebagai sebuah regulasi. Mungkin selama ini masyarakat pesantren tidak membayangkan perlu undang-undang yang mengatur khusus keberadaan mereka, tetapi mengingat sejauh ini pesantren jauh dari perhatian dan pemerataan program pemerintah, sehingga perlu undang-undang pesantren," jelas politisi PKB daerah pemilihan (Dapil) Jatim XII (Bojonegoro-Tuban).
Ia berharap dengan adanya undang-undang ini agar pesantren lebih diperhatikan dan kontribusinya bagi masa depan bangsa negara lebih kelihatan nyata. Kalau sebelumnya pesantren ini style tipenya dikenal dengan persepsi identik dengan NU.
"Namun sebetulnya pesantren tidak identik dengan NU, karena banyak elemen-elemen lain juga mendirikan pesantren. Mestinya apa yang dikhawatirkan dan menjadikan banyak pertimbangan, apalagi ingin menunda pengesahaan RUU pesantren itu," pungkasnya saat berada di Kabupaten Bojonegoro.
Seperti diketahui, dalam RUU pesantren Bab 1 ketentuan umum yang dimaksud Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam bab 2 mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup, pada pasal 3 mengenai pesantren diselenggarakan dengan tujuan untuk membentuk individu yang unggul di berbagai bidang, yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, seimbang dan moderat.
Serta membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air, serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara maupun kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya. [zid/rom]
Tag : RUU Pesantren
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini