Sering Nonton Film Porno, Kakek di Sukosewu Cabuli Anak 8 Tahun
blokbojonegoro.com | Monday, 18 November 2019 15:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Perbuatan bejat dilakukan LM, kakek asal Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya kakek berusia 68 tahun tega mencabuli tetangganya sendiri yang baru berusia 8 tahun, setelah pelaku kecanduan menonton film porno.
Selain mengamankan pelaku yang keseharian bekerja menjadi petani, Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian korban, handphone yang dipergunakan oleh pelaku untuk memperlihatkan vidio porno.
"Pelaku sering nonton film porno, termasuk sebelum mencabuli korban yang masih tetangganya," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat pres rilis, Senin (18/11/2019).
Kapolres Ary menjelaskan, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan 5 kali dari yang polisi dapatkan, kemudian kemarin yang terakhir Selasa, (12/11/2019), terjadi lagi. Setelah mengetahui perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Pelaku berhasil diamankan dari penelusuran, berdasarkan pemeriksaan pelaku ini sudah melakukan sebanyak 5 kali dan setelah selesai korban selalu diberikan uang sebagai uang jajan lima ribu," terangnya.
Ditambahkan, seluruh perbuatan tidak pantas itu dilakukan dirumah pelaku saat sepi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76 junto 82, undanga-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara korban mendapatkan pendampingan UPPA Satreskrim Polres Bojonegoro," pungkasnya. [zid/ito]
Tag : cabul, film, porno, bojonegoro, polres, sukosewu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini