10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |  
Sat, 12 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Dapat Sanksi

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 November 2019 13:00

Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Dapat Sanksi

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Para pelaku usaha diminta patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya memberikan upah pegawai minimal setara dengan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Bojonegoro yang telah ditetapkan. Yakni Rp 2.016.780 yang mulai berlaku tahun depan.

Seperti diketahui, UMK tahun 2020 mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 1.838.400, menjadi Rp 2.016.780. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyamto mengatakan, penetapan ini harus dijalankan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Bojonegoro sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Disperinaker ada sekitar 1.300 perusahaan wajib lapor yang saat ini tercatat. Dari jumlah tersebut belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK untuk tahun 2020, pasca penetapan UMK baru.

“Sampai saat ini, memang belum ada laporan perusahaan yang masuk untuk meminta penangguhan UMK. Di sini perusahaan bisa saja melakukan asalkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231. Selanjutnya, penangguhan UMK prosedurnya disampaikan kepada gubernur,” ucap Agus Supriyanto.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sesuai dengan Permenaker Nomor 231 menyangkut penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan tidak mampu. Apabila perusahaan memang merasa tidak bisa memenuhi kewajibannya bisa mengajukan penangguhan dengan beberapa syarat.

“Ini yang patut diperhatikan oleh pemilik perusahaan. Jika memang merasa tidak mampu memenuhi UMK kota yang telah ditetapkan, maka 10 hari sebelum pelaksanaan UMK tersebut wajib disampaikan. Karena jika lewat dari masa itu maka akan kami tolak penangguhannya,” bebernya.

Dirinya pun mengingatkan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 90 tentang ketenagakerjaan, pelaku usaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum. Jika dilanggar, tentu ada sanksi berupa denda dan kurungan badan. Selain itu, untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kemungkinan tersebut terjadi, ia mengatakan ada pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima laporan.

“Bentuk sanksinya bagi perusahaan yang tidak tertib mengikuti UMK adalah denda uang kisaran sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Untuk hukuman kurungan badan, ada ancaman penjara selama satu tahun dan maksimal empat tahun kurungan,” tambahnya.

Dia juga mengimbau, apabila ada hal-hal yang melanggar normatif UU 13 ketenagakerjaan, bisa melapor ke petugas pengawas ketenagakerjaan.[din/ito]

Tag : Umk, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat