06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Dapat Sanksi

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 November 2019 13:00

Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Dapat Sanksi

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Para pelaku usaha diminta patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya memberikan upah pegawai minimal setara dengan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Bojonegoro yang telah ditetapkan. Yakni Rp 2.016.780 yang mulai berlaku tahun depan.

Seperti diketahui, UMK tahun 2020 mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 1.838.400, menjadi Rp 2.016.780. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyamto mengatakan, penetapan ini harus dijalankan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Bojonegoro sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Disperinaker ada sekitar 1.300 perusahaan wajib lapor yang saat ini tercatat. Dari jumlah tersebut belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK untuk tahun 2020, pasca penetapan UMK baru.

“Sampai saat ini, memang belum ada laporan perusahaan yang masuk untuk meminta penangguhan UMK. Di sini perusahaan bisa saja melakukan asalkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231. Selanjutnya, penangguhan UMK prosedurnya disampaikan kepada gubernur,” ucap Agus Supriyanto.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sesuai dengan Permenaker Nomor 231 menyangkut penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan tidak mampu. Apabila perusahaan memang merasa tidak bisa memenuhi kewajibannya bisa mengajukan penangguhan dengan beberapa syarat.

“Ini yang patut diperhatikan oleh pemilik perusahaan. Jika memang merasa tidak mampu memenuhi UMK kota yang telah ditetapkan, maka 10 hari sebelum pelaksanaan UMK tersebut wajib disampaikan. Karena jika lewat dari masa itu maka akan kami tolak penangguhannya,” bebernya.

Dirinya pun mengingatkan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 90 tentang ketenagakerjaan, pelaku usaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum. Jika dilanggar, tentu ada sanksi berupa denda dan kurungan badan. Selain itu, untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kemungkinan tersebut terjadi, ia mengatakan ada pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima laporan.

“Bentuk sanksinya bagi perusahaan yang tidak tertib mengikuti UMK adalah denda uang kisaran sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Untuk hukuman kurungan badan, ada ancaman penjara selama satu tahun dan maksimal empat tahun kurungan,” tambahnya.

Dia juga mengimbau, apabila ada hal-hal yang melanggar normatif UU 13 ketenagakerjaan, bisa melapor ke petugas pengawas ketenagakerjaan.[din/ito]

Tag : Umk, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat