10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |  
Mon, 21 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Mampu Bayar UMK Baru, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 November 2019 10:00

Tak Mampu Bayar UMK Baru, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2020 dipastikan bertambah menjadi Rp 2.016.780 setelah Gubernur Jawa Timur menyepakatinya. Bagi perusahaan yang keberatan, bisa mengajukan penangguhan ketika tidak mampu membayar gaji pekerjanya sesuai dengan UMK.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto mengungkapkan penangguhan tersebut memuat beberapa ketentuan. Perusahaan yang hendak ajukan penangguhan, sebelumnya wajib melapor kepada Disperinaker selaku OPD yang memiliki kewenangan.

"Selain itu, dasar penangguhan harus diperkuat dengan bukti audit keuangan dari lembaga independen yang terdaftar," ungkap Agus Supriyanto.

Menurutnya penangguhan setelah diajukan akan ditinjau oleh tim audit apa benar tidak mampu membayar UMK sesuai ketentuan yang berlaku. Kendati bisa ajukan penangguhan, tidak semata-mata dapat menggugurkan kewajiban perusahaan.

"Kalau memang belum mampu, perusahaan tersebut bisa menerapkan UMK lama Bojonegoro. Tetapi perusahaan tetap harus membayar sisa kekurangan pembayaran saat kondisi finansial sudah stabil," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Yang paling penting, ungkap Agus, harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pekerja terkait besaran upah yang akan diterima. Ketika persyaratan tersebut lengkap kemudian bisa diajukan ke Gubernur Jawa Timur.

Untuk waktu sendiri, Agus Supriyanto mengatakan, pengajuan penangguhan tersebut dilakukan sebelum 10 hari tanggal berlakunya ketetapan UMK 2020. Di Kabupaten Bojonegoro sendiri, lanjut Agus ada sekitar 1300 perusahaan yang menerapkan gaji sesuai UMK.

"Terkait monitoring, rencananya kita akan melakukan sidak keperusahaan secara acak pada bulan Februari mendatang, apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan UMK baru atau belum," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : UMK, bojonegoro, perusahaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat