08:00 . Lestarikan Seni Ketoprak, SMPN 2 Purwosari Gelar Karya Siswa   |   20:00 . Melaju Kencang Santap Mobil, Dua Pelajar Asal Tuban Meninggal Dunia   |   19:00 . Selang Elpiji Bocor Sebabkan Rumah di Bojonegoro Hangus Terbakar   |   18:00 . Hijaukan Tanjungharjo, PNM Tanam 1000 Pohon Bersama Warga   |   17:00 . Festival Geopark 2025: Kekayaan Alam hingga Kebudayaan Bojonegoro Menuju Panggung Dunia   |   21:00 . 5 Ribu Hektare Tutupan Pohon di Bojonegoro Raib, Kekeringan dan Banjir Bandang Mengintai   |   20:00 . Kemegahan Budaya dan Semangat Kolaborasi Warnai Pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |   16:00 . Kodim Bojonegoro Latih Kesiapsiagaan Prajurit Hadapi Bencana Banjir Bengawan Solo   |   13:00 . Kerugian Negara Dipulihkan, Penyidikan Korupsi BKKD Sugihwaras, Bojonegoro Dihentikan?   |   09:00 . Prodi BSA UNUGIRI Bojonegoro Gelar Ujian Magang Kerja MBKM   |   09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |   07:00 . Rawan Longsor, Babinsa Koramil Padangan dan Warga Desa Banjarjo Pasang Tanggul Penahan   |   06:00 . Menyongsong Industrialisasi Serta Peluang Membentuk Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro   |  
Sat, 21 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Mampu Bayar UMK Baru, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 November 2019 10:00

Tak Mampu Bayar UMK Baru, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2020 dipastikan bertambah menjadi Rp 2.016.780 setelah Gubernur Jawa Timur menyepakatinya. Bagi perusahaan yang keberatan, bisa mengajukan penangguhan ketika tidak mampu membayar gaji pekerjanya sesuai dengan UMK.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto mengungkapkan penangguhan tersebut memuat beberapa ketentuan. Perusahaan yang hendak ajukan penangguhan, sebelumnya wajib melapor kepada Disperinaker selaku OPD yang memiliki kewenangan.

"Selain itu, dasar penangguhan harus diperkuat dengan bukti audit keuangan dari lembaga independen yang terdaftar," ungkap Agus Supriyanto.

Menurutnya penangguhan setelah diajukan akan ditinjau oleh tim audit apa benar tidak mampu membayar UMK sesuai ketentuan yang berlaku. Kendati bisa ajukan penangguhan, tidak semata-mata dapat menggugurkan kewajiban perusahaan.

"Kalau memang belum mampu, perusahaan tersebut bisa menerapkan UMK lama Bojonegoro. Tetapi perusahaan tetap harus membayar sisa kekurangan pembayaran saat kondisi finansial sudah stabil," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Yang paling penting, ungkap Agus, harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pekerja terkait besaran upah yang akan diterima. Ketika persyaratan tersebut lengkap kemudian bisa diajukan ke Gubernur Jawa Timur.

Untuk waktu sendiri, Agus Supriyanto mengatakan, pengajuan penangguhan tersebut dilakukan sebelum 10 hari tanggal berlakunya ketetapan UMK 2020. Di Kabupaten Bojonegoro sendiri, lanjut Agus ada sekitar 1300 perusahaan yang menerapkan gaji sesuai UMK.

"Terkait monitoring, rencananya kita akan melakukan sidak keperusahaan secara acak pada bulan Februari mendatang, apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan UMK baru atau belum," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : UMK, bojonegoro, perusahaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat