Tak Mampu Bayar UMK Baru, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan
blokbojonegoro.com | Saturday, 23 November 2019 10:00
Kontributor : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2020 dipastikan bertambah menjadi Rp 2.016.780 setelah Gubernur Jawa Timur menyepakatinya. Bagi perusahaan yang keberatan, bisa mengajukan penangguhan ketika tidak mampu membayar gaji pekerjanya sesuai dengan UMK.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto mengungkapkan penangguhan tersebut memuat beberapa ketentuan. Perusahaan yang hendak ajukan penangguhan, sebelumnya wajib melapor kepada Disperinaker selaku OPD yang memiliki kewenangan.
"Selain itu, dasar penangguhan harus diperkuat dengan bukti audit keuangan dari lembaga independen yang terdaftar," ungkap Agus Supriyanto.
Menurutnya penangguhan setelah diajukan akan ditinjau oleh tim audit apa benar tidak mampu membayar UMK sesuai ketentuan yang berlaku. Kendati bisa ajukan penangguhan, tidak semata-mata dapat menggugurkan kewajiban perusahaan.
"Kalau memang belum mampu, perusahaan tersebut bisa menerapkan UMK lama Bojonegoro. Tetapi perusahaan tetap harus membayar sisa kekurangan pembayaran saat kondisi finansial sudah stabil," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.
Yang paling penting, ungkap Agus, harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pekerja terkait besaran upah yang akan diterima. Ketika persyaratan tersebut lengkap kemudian bisa diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
Untuk waktu sendiri, Agus Supriyanto mengatakan, pengajuan penangguhan tersebut dilakukan sebelum 10 hari tanggal berlakunya ketetapan UMK 2020. Di Kabupaten Bojonegoro sendiri, lanjut Agus ada sekitar 1300 perusahaan yang menerapkan gaji sesuai UMK.
"Terkait monitoring, rencananya kita akan melakukan sidak keperusahaan secara acak pada bulan Februari mendatang, apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan UMK baru atau belum," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]
Tag : UMK, bojonegoro, perusahaan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini