06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Mampu Bayar UMK Baru, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 November 2019 10:00

Tak Mampu Bayar UMK Baru, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2020 dipastikan bertambah menjadi Rp 2.016.780 setelah Gubernur Jawa Timur menyepakatinya. Bagi perusahaan yang keberatan, bisa mengajukan penangguhan ketika tidak mampu membayar gaji pekerjanya sesuai dengan UMK.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto mengungkapkan penangguhan tersebut memuat beberapa ketentuan. Perusahaan yang hendak ajukan penangguhan, sebelumnya wajib melapor kepada Disperinaker selaku OPD yang memiliki kewenangan.

"Selain itu, dasar penangguhan harus diperkuat dengan bukti audit keuangan dari lembaga independen yang terdaftar," ungkap Agus Supriyanto.

Menurutnya penangguhan setelah diajukan akan ditinjau oleh tim audit apa benar tidak mampu membayar UMK sesuai ketentuan yang berlaku. Kendati bisa ajukan penangguhan, tidak semata-mata dapat menggugurkan kewajiban perusahaan.

"Kalau memang belum mampu, perusahaan tersebut bisa menerapkan UMK lama Bojonegoro. Tetapi perusahaan tetap harus membayar sisa kekurangan pembayaran saat kondisi finansial sudah stabil," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Yang paling penting, ungkap Agus, harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pekerja terkait besaran upah yang akan diterima. Ketika persyaratan tersebut lengkap kemudian bisa diajukan ke Gubernur Jawa Timur.

Untuk waktu sendiri, Agus Supriyanto mengatakan, pengajuan penangguhan tersebut dilakukan sebelum 10 hari tanggal berlakunya ketetapan UMK 2020. Di Kabupaten Bojonegoro sendiri, lanjut Agus ada sekitar 1300 perusahaan yang menerapkan gaji sesuai UMK.

"Terkait monitoring, rencananya kita akan melakukan sidak keperusahaan secara acak pada bulan Februari mendatang, apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan UMK baru atau belum," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : UMK, bojonegoro, perusahaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat