Akhir Tahun, Bea Cukai Bojonegoro Terus Gempur Peredaran Rokok Ilegal
blokbojonegoro.com | Monday, 25 November 2019 18:00
Kontributor : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro terus melakukan oprasi guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Sebagaimana kerap diberitakan, Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Naiknya cukai rokok akan membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini, sehingga berpotensi meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Ledre.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, Winarko mengatakan, selain untuk mencegah peredaran rokok ilegal, oprasi tersebut juga bertujuan untuk mengenalkan pasaran dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang berlaku di bidang cukai.
"Diharapkan, masyarakat dapat membedakan pita cukai rokok yang asli dan yang palsu, sehingga bisa mencegah peredaran rokok ilegal yang ditawarkan di toko-toko," ujar Winarko, Senin (25/11/2019).
Selain dapat membedakan pita cukai yang asli dengan yang palsu, masyarakat diminta aktif peran sertanya untuk melaporkan ke Bea Cukai Bojonegoro melalui akun media sosial Bea Cukai jika menemukan ada oknum yang sengaja menjual produk rokok tidak sesuai ketentuan, tidak dilengkapi pita cukai, maupun menggunakan pita cukai palsu.
"Kami imbau masyarakat juga dapat melaporkan ke Kantor Bea dan Cukai, bila mengetahui ada peredaran rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu di pasaran dan juga ketika ada oknum pengawas yang ikut bermain," kata dia.
Menurutnya, masyarakat lah yang banyak bersinggungan dengan hal tersebut adalah para pemilik toko dan warung di desa-desa yang biasanya menjadi sasaran penjualan salesman rokok nakal yang tidak menggunakan pita cukai asli atau sesuai peruntukkan.
Melalui sosialisasi tersebut, Bea Cukai juga menjelaskan bahwa menjual rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara. Perbuatan melanggar hukum tersebut diatur dalam UU No. 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Sementara itu, data Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPB) Bea dan Cukai Pratama Bojonegoro, mencatat, selama tahun 2019 telah menindak sebanyak 23 kali dengan barang bukti ratusan bahkan ribuan bungkus rokok dengan berbagai merek atau sebanyak 235.208 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bojonegoro dengan jumlah total Rp 235.208.000 dan membuat negara merugi sebesar Rp 235.208.000.
"Oprasi ini sebenarnya juga serentak digelar di seluruh Indonesia, mulai tanggal 16 November sampai 14 Desember mendatang, sehingga deangan kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di Bojonegoro," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]
Tag : rokok, ilegal, bojonegoro, cukai, harga
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini