Kemenag Hanya Jalankan Aturan, Diska Wewenag PA
blokbojonegoro.com | Friday, 13 December 2019 17:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Adanya perubahan UU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang membolehkan PA memberikan izin kepada anak usia 16 tahun menikah.
Kini aturan itu berubah dengan memperketat permintaan Dispensasi Kawin (Diska) bagi para calon pengatin yang usianya masih dibawah 19 tahun.
Hal itu mengacu surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) No.5 tahun 2019, tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin.
Menanggapi hal itu, Kemenag Bojonegoro angkat bicara terkait perubahan UU pernikahan itu.
Plt. Kasi Binmas, Kemenag Bojonegoro, M. Muhlisin Mufa mengatakan, adanya perubahan dispensasi kawin itu memang sangat bagus, tidak hanya itu, aturan baru ini pasti bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini.
"Kemenag atau KUA hanya menjalankan aturan saja, untuk Diska wewenang Pengadilan Agama (PA)," ungkap pria yang juga menjabat Kasubag TU Kemenag Bojonegoro ini.
Perubahan UU tentang Diska memang sudah disosialisasikan ke Kepala KUA, sehingga kalaupun ada catin di bawah usia itu, petugas KUA langsung memberikan arahan.
Diharapkan dengan adanya aturan ini angka pernikahan dini di Bojonegoro bisa terus ditekan.
Seperti diketahui, Diska hingga bulan November 2019 ada 180 perkara. [saf/mu]
Tag : pa, kemenag, diska, pernikahan dini
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini