14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |  
Wed, 09 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Edarkan Jamu Ilegal, Dua Tersangka Diciduk Polres Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 January 2020 17:00

Edarkan Jamu Ilegal, Dua Tersangka Diciduk Polres Bojonegoro


Reporter : M Safuan
 
blokBojonegoro.com - UM dan YZ warga Kecamatan Bureno, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan Polres Bojonegoro, karena dugaan kasus penjualan jamu ilegal. Kedua tersangka ditangkap oleh jajaran polres Bojonegoro karena disangka melanggar UU 196 juncto ayat 2 dan 3 serta pasal 197 juncto UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Akibat pelanggaran itu tersangka diancam hukuman kurungan penjara 10 tahun atau denda 1 milyar rupiah," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.

Kapolres Bojonegoro menuturkan modus operandi tersangka yakni meracik jamu dengan bahan baku obat dengan daftar G dan kemudian diedarkan oleh tersangka berinisial UM. Peredaran jamu ilegal itu dilakukan tersangka sejak tahun 2011 lalu.

"Rata-rata setiap hari tersangka mampu menjual 70 pack jamu dengan keuntungan setiap harinya berkisar 325 ribu," beber Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.

Masih Kata Kapolres Bojonegoro, bahan baku jamu tersebut dipasok oleh tersangka YZ yang juga merupakan warga Kecamatan Baureno. Setelah mendapatkan bahan baku dari tersangka YZ, UM kemudian memproduksi jamu ilegal itu didengan dikemas secara sachet.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berbagai obat daftar G yang sudah berupa jamu sachetan diantaranya 400.000 kapsul Tridexon, 50.000kaplet ifidex, satu mesin penggiling, 2 buah mesin laminating, 2 buah mesin sablon serta ribuan sachet obat atau jamu ilegal siap edar seperti ramuan jamu tradisional G RMJ warna merah, hijau dan beberapa jmu tradisional lainnya.

Masih kata Kapolres Bojonegoro, atas penangkapan 2 tersangka ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat. Dengan hasil penangkapan ini, polres Bojonegoro, mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk selalu waspada adanya peredaran obat atau jamu yang tidak berlabel, karena bisa membahayakan kesehatan.[saf/ito]

Tag : jamu, ilegal, bojonegoro, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat