Edarkan Jamu Ilegal, Dua Tersangka Diciduk Polres Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 January 2020 17:00
Reporter : M Safuan
"Akibat pelanggaran itu tersangka diancam hukuman kurungan penjara 10 tahun atau denda 1 milyar rupiah," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.
Kapolres Bojonegoro menuturkan modus operandi tersangka yakni meracik jamu dengan bahan baku obat dengan daftar G dan kemudian diedarkan oleh tersangka berinisial UM. Peredaran jamu ilegal itu dilakukan tersangka sejak tahun 2011 lalu.
"Rata-rata setiap hari tersangka mampu menjual 70 pack jamu dengan keuntungan setiap harinya berkisar 325 ribu," beber Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.
Masih Kata Kapolres Bojonegoro, bahan baku jamu tersebut dipasok oleh tersangka YZ yang juga merupakan warga Kecamatan Baureno. Setelah mendapatkan bahan baku dari tersangka YZ, UM kemudian memproduksi jamu ilegal itu didengan dikemas secara sachet.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berbagai obat daftar G yang sudah berupa jamu sachetan diantaranya 400.000 kapsul Tridexon, 50.000kaplet ifidex, satu mesin penggiling, 2 buah mesin laminating, 2 buah mesin sablon serta ribuan sachet obat atau jamu ilegal siap edar seperti ramuan jamu tradisional G RMJ warna merah, hijau dan beberapa jmu tradisional lainnya.
Masih kata Kapolres Bojonegoro, atas penangkapan 2 tersangka ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat. Dengan hasil penangkapan ini, polres Bojonegoro, mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk selalu waspada adanya peredaran obat atau jamu yang tidak berlabel, karena bisa membahayakan kesehatan.[saf/ito]
Tag : jamu, ilegal, bojonegoro, polres
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini