Oknum Guru SD, Kasus Penipuan CPNS
BKPP: Status SN Masih Diberhentikan Sementara
blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 January 2020 16:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Oknum guru SD Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SN yang terjerat kasus hukum penipuan CPNS hingga saat ini masih dalam tahap proses pemberhentian sementara dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro.
Hal itu dikatakan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana. Menurutnya hingga kini status SN saat ini dalam proses diberhentikan sementara, karena berdasarkan pasal 88 ayat 1 (c) UU no 5 2014 tentang ASN bahwa ASN yang ditahan oleh aparat Kepolisian diberhentikan sementara untuk proses kelancaran pemeriksaan.
"Jadi untuk status SN belum dipecat dan saat masih diberhentikan sementara," terang Aan kepada blokBojonegoro.com.
Masih kata Aan masih belum adanya putusan dari pengadilan pihaknya masih belum bisa memberhentikan jabatan oknum PNS tersebut, pasalnya, kasus yang menimpa oknum PNS SN itu sudah masuk ranah pidana atau hukum kepolisian sehingga saat ini status SN baru diberhentikan sementara.
"Kalaupun kasus SN tidak masuk ke ranah hukum, pastinya pihak sudah memberhentikannya," papar Aan sapaan akrabnya.
Seorang guru SD inisial (SN) di Kabupaten Bojonegoro, diamankan oleh Polres Bojonegoro, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para korban dengan dalih bisa meloloskan para korban tersebut menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar 30 juta rupiah, bahkan korban dari oknum SN mencapai hingga sekitar 82 korban. Namun dari data itu baru ada 24 korban yang sudah diketahui identitasnya.[saf/ito]
Tag : pns, bojonegoro, sn, penipuan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini