19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum Guru SD, Kasus Penipuan CPNS

BKPP: Status SN Masih Diberhentikan Sementara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 January 2020 16:00

BKPP: Status SN Masih Diberhentikan Sementara

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Oknum guru SD Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SN yang terjerat kasus hukum penipuan CPNS hingga saat ini masih dalam tahap proses pemberhentian sementara dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro.

Hal itu dikatakan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana. Menurutnya hingga kini status SN saat ini dalam proses diberhentikan sementara, karena   berdasarkan pasal 88 ayat 1 (c) UU no 5 2014 tentang ASN bahwa ASN yang ditahan oleh aparat Kepolisian diberhentikan sementara untuk proses kelancaran pemeriksaan.

"Jadi untuk status SN belum dipecat dan saat masih diberhentikan sementara," terang Aan kepada blokBojonegoro.com.

Masih kata Aan masih belum adanya putusan dari pengadilan pihaknya masih belum bisa memberhentikan jabatan oknum PNS tersebut, pasalnya, kasus yang menimpa oknum PNS SN itu sudah masuk ranah pidana atau hukum kepolisian sehingga saat ini status SN baru diberhentikan sementara.

"Kalaupun kasus SN tidak masuk ke ranah hukum, pastinya pihak sudah memberhentikannya," papar Aan sapaan akrabnya.

Seorang guru SD inisial (SN) di Kabupaten Bojonegoro, diamankan oleh Polres Bojonegoro, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para korban dengan dalih bisa meloloskan para korban tersebut menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar 30 juta rupiah,  bahkan korban dari oknum SN mencapai hingga sekitar 82 korban. Namun dari data itu baru ada 24 korban yang sudah diketahui identitasnya.[saf/ito]

Tag : pns, bojonegoro, sn, penipuan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat