Pilkades Bojonegoro 2020
Pasangan Pasutri Ini Jadi Kades di Kecamatan Kalitidu
blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 February 2020 20:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pasangan suami istri di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro menjadi kepala desa setempat. Keduanya yakni, Hj. Hariyati yang sudah menjabat Kepala Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu terpilih pada Pilkades serentak gelombang II. Sementara Sang Suami, Moh. Rofi'i terpilih sebagai Kepala Desa Brengolo pada Pilkades serentak gelombang III tahun 2020, Rabu (19/2/2020) hari ini.
Berdasarkan data yang dihimpun blokBojonegoro.com, hasil Pilkades Brengolo Kecamatan Kalitidu menyebutkan, Moch. Rofi'i mendapatkan suara tertinggi dengan jumlah 618 suara. Sedangkan Cakades (Calon Kepala Desa) lainya Agus Ridwan memperoleh 138 suara, Rohmad Sholeh mendapat 74 suara, Prapto 336 suara dan Suratni 126 suara.
"Terimakasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat. Niatan maju ini ingin membangun desa," kata Kepala Desa Terpilih, Moch. Rofi'i usai penghitungan dengan suara terbanyak.
Sementara itu Camat Kalitidu, Imam Wahyu Santoro membenarkan Kepala Desa Panjunan dan Kepala Desa Brenggolo yang baru saja terpilih merupakan pasangan suami istri. Ia mengharapkan penting setelah pelaksanaan Pilkades selesai suasana tetap aman, tentram, guyub rukun dan kondusif.
"Yang terpilih menjadi pemimpin di desanya, tidak membedakan pendukung dan bukan pendukung karena semua sama. Serta tidak congkak, justru merangkul yang belum terpilih, serta yang belum terpilih mendukung program pemdes dan legawa, karena itu adalah keputusan rakyat desa," harap Pak Imam.
Sedangkan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Miftakhul Huda memantau langsung pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bojonegoro, untuk memastikan berjalan kondusif.
"Semoga pembangunan desa lebih baik lagi, sama-sama membangun Kades terpilih dan yang belum terpilih," ungkapnya.
Disinggung terkait pasangan suami istri yang menjabat kepala desa di Kecamatan Kalitidu, politisi PKB tidak mempersoalkannya. "Tidak ada aturannya. Terpenting tidak mengganggu kinerja memimpin desa," pungkasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini