15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Biaya PTSL Rp700 Ribu, Warga Kedungrejo akan Lapor ke Pengadilan

blokbojonegoro.com | Monday, 02 March 2020 12:00

Biaya PTSL Rp700 Ribu, Warga Kedungrejo akan Lapor ke Pengadilan

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sekitar 300 warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem beramai-ramai mendatangi kantor balaidesa setempat, Senin (2/3/2020).

Mereka menanyakan terkait pembayaran Progam Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirasa terlalu mahal dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Salah satu warga Kedungrejo, Ahmad Kuntari mengatakan, tujuan ia bersama masyarakat adalah untuk meminta uangnya kembali. Sebab pihak panitia desa mematoknya harga Rp700 ribu untuk setiap bidang, sedangkan menurut peraturan untuk wilayah Kategori V yang meliputi Pulau Jawa dan Bali hanya sebesar Rp150 ribu.

Sesuai dengan keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Masyarakat meminta uang pembayaran kembali, karena dikeputusan 3 menteri cuma sebesar Rp150 ribu," ungkapnya.

Terkait pembayarat PTSL sendiri ia menjelaskan, tidak ada kesepakatan harga dengan panitia, bahkan tidak ada kuitansi terkait bukti pembayaran. Oleh karena itu, masyarakat meminta kejelasan dari pihak panitia yang dianggap itu adalah sebuah pungli.

Sebelumnya melalui orang tuanya, keluarga pria yang akrab disapa Kuntari tersebut menyertifikatkan tanah tiga bidang dengan total harga Rp2,1 juta, bersama warga Kedungrejo lainnya dengan total pendaftar sebanyak 1.843 bidang.

Dengan itikad baik, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masyarakat mencoba mengundang panitia PTSL untuk memberi kejelasan. Akan tetapi hingga menunggu 2 jam pantia tidak kunjung datang yang membuat masyarakat geram.

"Mantan kepala desa handphonenya tidak aktif sejak tadi pagi, sedangkan semua panitia juga tidak hadir dengan alasan berada di BPN Bojonegoro, padahal sudah kita undang juga," tegasnya.

Dalam acara mediasi yang dihadiri juga oleh jajaran Polsek maupun Koramil setempat, masyarakat sepakat bakal melaporkan panitia PTSL ke Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti secara hukum. Sebab masyarakat sudah merasa resah, lantaran tidak ada kejelasan.

"Masyarakat sepakat bakal membawa urusan ini kepengadilan negeri," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com.

Berita ini masih membutuhkan konfirmasi pihak-pihak terkait. Mantan Kepala Desa Kedungrejo, Heri Wahyudi saat dihubungi blokBojonegoro.com melalui WhatsApp (WA) masih centang satu .[din/mu]

Tag : ptsl, tanah, sertifikat tanah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat