Kumpulkan Timpora, Imigrasi Waspadai Corona di Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 March 2020 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Wabah virus corona diantisipasi banyak pihak, termasuk kantor imigrasi kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Tanjung Perak. Sehingga tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kabupaten Bojonegoro dikumpulkan, untuk melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut di Kota Ledre.
Melalui rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Bojonegoro di wilayah kerja kantor imigrasi kelas I TPI Tanjung Perak, yang berlangsung disalahsatu hotel Bojonegoro, Rabu (4/2/2020). "Rakor ini terkait tata cara penanganan dan pencegahan virus corona," kata Washington Saut Dompak Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Washington menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona, menyebutkan warga dari Tiongkok ditolak dulu. Namun jika memaksa masuk ke Indonesia, mau membuat pernyataan dikarantina 14 hari.
"Kantor imigrasi diketahui penanggung jawab orang asing, sehingga diadakan pencegahan virus corona. Padahal penyakit tersebut dari tugas dinas kesehatan," ujarnya.
Dalam rakor Timpora tersebut selain Kantor Imigrasi, juga dari TNI-Polri, Camat dan dinas instansi terkait seperti dinas kesehatan, bakesbangpol dan yang lainnya. Agar upaya pencegahan dapat dilakukan di masing-masing daerah termasuk di Kabupaten Bojonegoro.
Diketahui dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan diantaranya, dalam Pasal 6 (1) Orang Asing dari negara Republik Rakyat Tiongkok pemegang Izin Tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembalinya telah berakhir, dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia.
Sedangkan dalam ayat (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam Bahasa Inggris.
Selain itu juga pernyataan bersedia untuk masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia. Serta ayat (3), dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilampirkan, permohonan ditolak. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini