Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hari Ini DPMD Beri Pemantapan Kades Terpilih Gelombang 3

blokbojonegoro.com | Friday, 13 March 2020 14:00

Hari Ini DPMD Beri Pemantapan Kades Terpilih Gelombang 3

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com -  Sebanyak 233  Kepala Desa terpilih pada gelombang ke-3 hari ini, Jumat (13/03/2020) menghadiri pemantapan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). 

Agenda yang dihadiri oleh 233 Kepala Desa Terpilih pada gelombang ke-3 sekaligus dihadiri oleh 3 Narasumber yakni, Sekretaris Daerah Bojonegoro; Nurul Azizah, Assisten  1 Pemkab Bojonegoro; Djoko Lukito serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD; Djuana Poerwiyanto, yang akan memberikan beberapa materi pemantapan terkait pokok-pokok pengelolaan aset desa serta hubungan kelembagaan desa. 

Dalam sambutannya, Asisten 1 Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito menyampaikan, agenda pemantapan ini dikhususkan bagi  Kepala Desa Terpilih pada gelombang ke-3 yang akan dilantik pada Mei 2020 mendatang yang sah secara de facto dan de jure. 

Pihaknya juga menyambungkan, bahwa Kepala Desa juga bertanggung jawab penuh kepada rekan. Baik itu Sekretaris Desa, Koordinator Bendahara, Kaur hingga Kasi. Sebab dalam pemerintahan ada tata kelola serta mekanisme yang harus dijalankan. 

"Perlu saya tekankan kepada Kepala Desa Terpilih gelombang ke-3 ini, disini dalam pemerintahan Kepala Desa tidak menjalankan tugasnya sendiri. Namun bebarengan ada tata kelola serta mekanisme," terang Djoko Lukito. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto, pihaknya menyampaikan materi kepada ratusan Kepala Desa terpilih pada gelombang ke-3 terkait pokok-pokok pengelolaan aset desa. 

Perlu diketahui, penyusunan perencanaan aset desa harus tertib dan ada beberapa tahapan yang harus dilalui, jangan sampai tidak teratur.

"Penyelenggaraan Pemerintah Desa tidak akan bisa diselenggarakan apabila tidak tepat waktu, misal anggaran 1 Januari tetapi penyusunan  lebih 1 Januari maka tidak bisa dianggarkan APBDes," ujarnya.

Menyambungkan terkait agenda pemantapan ini, Seketaris Daerah Bojonegoro, Nurul Azizah juga turut menyampaikan bahwa pertemuan kali ini membahas rancangan kedepan agar tidak salah dalam menyikapi kebijakan pemerintah. Terlebih terkait pengelolaan aset desa hingga hubungan kelembagaan desa. [liz/lis]

Tag : Calon, kepala desa, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini