11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPMD: Aset Desa Tak Hanya Seputar Keuangan

blokbojonegoro.com | Friday, 13 March 2020 16:00

DPMD: Aset Desa Tak Hanya Seputar Keuangan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebanyak 233 calon Kepala Desa terpilih pada gelombang ke-3 ikuti pemantapan terkait pokok-pokok pengelolaan aset Desa, sebelum pada akhirnya akan dilantik pada Bulan Mei 2020 mendatang dan akan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa di wilayah masing-masing.

Dalam hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD; Djuana Poerwiyanto pihaknya menyampaikan bahwa peserta pemantapan calon kepala desa terpilih ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian. Sebab tidak semua calon Kepala Desa ini berlatar belakang telah masuk dunia pemerintahan, sehingga nantinya kegiatan/agenda rapat bagi yang telah dilantik untuk mempersiapkan atribut yakni, berupa
aset pengelolaan dari Kepala Desa.

"Perlu kita ketahui bahwa Kepala Desa merupakan pengambil kebijakan sehingga harus mengetahui tupoksi yang tepat," ujar Djuana Poerwiyanto.

Masih kata Djuana Poerwiyanto, dalam sebuah mekanisme pemerintah baik dalam struktur pemerintahan Desa. Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan tentang aset Desa, aset Desa ini diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016.

Dalam hal ini, pengelolaan aset desa merupakan rangkaian pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan serta pengendalian aset desa.

Terkait dengan aset maupun barang milik desa ini terdiri atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, terkait pengelolaan aset Desa.

"Jangan hanya fokus pada pengelolaan keuangan saja, terkadang aset terlupakan. Hanya bengkok saja, perlu kita ketahui aset Desa itu banyak seperti motor hingga komputer milik desa itu juga ada nilainya," jelasnya.

Pihaknya berpesan, Calon Kades terpilih harus berhati-hati dalam bertindak. Sebab menjadi pengayom, apalagi terkait dana drsa yang besar, tentu menjadi sebuah godaan. [liz/lis]

Tag : Pelantikan, kades, terpilih



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat