Dua Kali Tak Quorum, 4 Raperda Gagal Disahkan
blokbojonegoro.com | Thursday, 19 March 2020 09:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Rapat paripurna pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro kembali gagal disahkan, Rabu (18/3/2020). Setelah dalam pelaksanaan rapat paripurna tidak memenuhi quorum, padahal rapat tersebut sudah kedua kalinya diagendakan, karena sebelumnya batal pada Jum'at (13/3/2020).
Diketahui 4 Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemakaian Harta Kekayaan Daerah.
"Karena tidak quorum rapat paripurna empat Raperda ditunda lagi, Jum'at depan pukul 13.00," kata pimpinan rapat paripurna, Imam Solikhin di hadapan peserta rapat yakni anggota DPRD dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Menurut Imam, jalannya kegiatan dewan ada tata tertib yang sudah diatur. Kalau rapat paripurna penetapan sesuai quorum 2/3 anggota DPRD atau 34 orang anggota. Namun sekarang ini sesuai absen hanya 32 orang anggota DPRD saja. Kecuali paripurna penetapan quorum setengah lebih satu, sesuai mekanismenya.
"Kalau paripurna penetapan (empat Raperda) yang pertama kemarin hanya 30 anggota saja. Sekarang ini belum memenuhi quorum lagi," jelas Imam yang juga ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro ini.
Ditambahkan, tertundanya pengesahan Raperda tersebut ia sudah berupaya melakukan komunikasi kepada anggota DPRD yang tidak hadir. Mereka (yang tidak hadir) mempunyai keinginan agar terakomodir.
"Padahal semuanya sudah ada aturan mekanismenya. Semoga saja pada paripurna penetapan yang ketiga besok itu bisa quorum dan Raperda bisa segera disahkan," pungkasnya. [zid/mu]
Tag : dprd, dprd bojonegoro, dewan, rapat dewan, paripurna
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini