21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Kali Tak Quorum, 4 Raperda Gagal Disahkan

blokbojonegoro.com | Thursday, 19 March 2020 09:00

Dua Kali Tak Quorum, 4 Raperda Gagal Disahkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Rapat paripurna pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro kembali gagal disahkan, Rabu (18/3/2020). Setelah dalam pelaksanaan rapat paripurna tidak memenuhi quorum, padahal rapat tersebut sudah kedua kalinya diagendakan, karena sebelumnya batal pada Jum'at (13/3/2020).

Diketahui 4 Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemakaian Harta Kekayaan Daerah.

"Karena tidak quorum rapat paripurna empat Raperda ditunda lagi, Jum'at depan pukul 13.00," kata pimpinan rapat paripurna, Imam Solikhin di hadapan peserta rapat yakni anggota DPRD dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Menurut Imam, jalannya kegiatan dewan ada tata tertib yang sudah diatur. Kalau rapat paripurna penetapan sesuai quorum 2/3 anggota DPRD atau 34 orang anggota. Namun sekarang ini sesuai absen hanya 32 orang anggota DPRD saja. Kecuali paripurna penetapan quorum setengah lebih satu, sesuai mekanismenya.

"Kalau paripurna penetapan (empat Raperda) yang pertama kemarin hanya 30 anggota saja. Sekarang ini belum memenuhi quorum lagi," jelas Imam yang juga ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro ini.

Ditambahkan, tertundanya pengesahan Raperda tersebut ia sudah berupaya melakukan komunikasi kepada anggota DPRD yang tidak hadir. Mereka (yang tidak hadir) mempunyai keinginan agar terakomodir.

"Padahal semuanya sudah ada aturan mekanismenya. Semoga saja pada paripurna penetapan yang ketiga besok itu bisa quorum dan Raperda bisa segera disahkan," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : dprd, dprd bojonegoro, dewan, rapat dewan, paripurna



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat