20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |   14:00 . RA Islamiyah Sarangan Ikuti Akreditasi BAN-PDM Jatim   |   13:00 . Kelangkaan LPG Melon Dirasakan Pelaku Usaha Hingga Pangkalan Resmi   |   10:00 . Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Lolos 6 Besar Tingkat Provinsi Jatim   |   20:00 . Santap Dumptruck Muat Pasir di Bojonegoro, Pelajar Asal Tuban Meninggal   |   18:00 . LPG Melon di Bojonegoro Langka, Pj Bupati Minta Tambahan Kuota ke Pertamina   |   16:00 . Persibo Bojonegoro Kunci Tiket 16 Besar Liga 3 Nasional   |   15:00 . Sikap PKB Terkait Gus Nafik Maju Cawabup Bojonegoro Jalur Independen   |   12:00 . SMK N 3 Bojonegoro Lepas 390 Siswa, 42 Anak Sudah Bekerja   |   09:00 . Ribuan Santri Attanwir Doakan Jemaah Haji KBIHU ATTANWIR   |   19:00 . EMCL dan Pemerintah Kolaborasi dalam Pemberdayaan Kontraktor Lokal Bojonegoro   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Hajar PS Betim 8-0   |   17:00 . Begini Cara Mendapatkan LPG 3Kg dengan Harga yang Sesuai   |   16:00 . LPG 3Kg Langka dan Harga Tinggi, Pertamina: Isu Dimainkan Oknum Pengecer   |  
Fri, 17 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Begini Mekanisme Penjagaan Wilayah Zona Merah Covid-19 Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Friday, 17 April 2020 13:00

Begini Mekanisme Penjagaan Wilayah Zona Merah Covid-19 Bojonegoro

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dalam surat edaratan instruksi bersama Bupati Bojonegoro, Polres, Kodim 0813 serta Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Terkait mekanisme penjagaan wilayah zona merah Virus Corona/Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro. Maka dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Kota Migas, diinstruksikan agar Kecamatan/Desa maupun Kelurahan yang sudah dinyatakan sebagai zona merah agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Mengatur pintu masuk dan pintu keluar Desa/Kelurahan dan dijaga oleh Linmas selama 24 jam, di lokasi fasilitas umum Desa/Kelurahan harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Selanjutnya, baik orang yang akan masuk ke Desa/Kelurahan harus diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 oleh petugas serta gugus tugas Desa/Kelurahan.

Serta pihak satgas harus berkomitmen menempatkan Orang Dalam Resiko (ODR) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) di tempat isolasi dan tidak boleh kontak dengan siapapun selama 14 hari.

Gugus tugas desa maupun kelurahan bersama perawat maupun bidan desa, agar selalu memantau perkembangan warganya dan melaporkan ke Dinas Kesehatan selama 24 jam.

Kepada gugus tugas desa/kelurahan harus memastikan bahwa semua warga masyarakat harus menggunakan masker ketika berada/berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. [liz/mu]

Tag : corona, covid



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat