Per KK Dapat Rp600 ribu, Bupati Instruksikan Kades Segera Lakukan Pendataan
blokbojonegoro.com | Monday, 04 May 2020 18:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah berpesan kepada kepala desa untuk mempercepat pendataan warga miskin yang terdampak pandemi covid-19, untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Pesan tersebut disampaikan oleh Bupati, saat melantik 17 Kepala Desa dari 11 Kecamatan melalui vidio conference di Comand Center Gedung Pusat Informasi (PIP) Pemkab Bojonegoro, Senin (4/5/2020).
Bupati menginstruksikan agar Kepala Desa juga mensosilasikan kepada masyarakat terkait kriteria yang bakal mendapat BLT DD sesuai dengan Permendes no 6 2020, seperti keluarga kurang mampu selain Penerima PKH, BPNT, BPNTD dan Kartu PraKerja. Serta, warga yang kehilangan penghasilan lantaran adanya pandemi covid-19 dan juga warga atau keluarga yang memiliki sakit kronis.
"Dalam hal ini juga sangat perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi salah faham, seperti mengapa orang miskin kok tidak mendapat BLT DD. Padahal untuk mendapatkan bantuan tersebut ada 3 kriteria," ujar Bupati Bojonegoro.
Terkait nantinya jika alokasi DD tidak cukup dengan jumlah warga dengan 3 kriteria di atas diharapkan segara menggelar Musyawarah Desa (Musdes). Sebab, dengan cara musyawarah bisa berjalan baik.
Tak hanya itu, Bupati perempuan pertama Kabupaten Bojonegoro ini juga menginstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa, untuk segera turun tangan jika ada warganya yang masuk dalam kriteria tersebut tetapi tidak mendapatkan haknya. Kemudian segera dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera ditangani.
Sesuai dengan Permendes nomor 6 tahun 2020, masing-masing KK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan, mulai April, Mei dan Juni.
"Pada 2 April yang lalu saya juga telah menetapkan, sesuai instruksi dari Bupati Bojonegoro nomor 5 tahun 2020 tentang penganggaran APBDes untuk percepatan penanggulangan covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa," imbuhnya.
Bupati berharap kepada Kecamatan dan pemerintahan desa untuk memiliki satu pemahaman terkait pelaksanaan anggaran dana desa. Mengingat 3 Kementerian yaitu Kementerian Desa Daerah Tertinggal, Kementrian Transmigrasi kementerian keuangan dan Kementerian Dalam Negeri masing-masing mengeluarkan ketentuan mengenai Dana Desa. Sehingga memunculkan interprestasi yang beragam di tataran teknis.
"Kita juga telah menetapkan mekanisme penganggaran, mulai dari penetapan penerima bank yang akan bertanggung jawab menjadi penyalur bantuan penerima kepada penerima dana desa," pungkasnya. [din/mu]
Tag : pelantikan, kades, pelantikan kades, pilkades
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini