Angka Dispensasi Nikah Naik, Rata-rata Hamil Dulu
blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 May 2020 14:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Sejak adanya peraturan baru yang mengatur batasan usia Calon Pengatin minimal 19 tahun, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat di tahun 2020 terjadi peningkatan yang signifikan terkait dispensasi nikah (Diska) di Kota Migas ini.
"Hingga bulan April 2020 ada 202 perkara yang dikeluarkan PA terkait dispensasi Kawin (Diska)," kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik.
Pria yang biasa disapa Solikin ini mengungkapkan, jumlah Diska yang dikeluarkan itu terbilang cukup naik signifikan dibandingkan tahun 2019 lalu. Ia memperkirakan, hal itu dikarenakan ada pemberlakuan batasan usia bagi calon pengantin perempuan yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Di tahun 2019 lalu, PA Bojonegoro hanya mencatat ada 199 perkara terkait Diska, sedangkan 2020 ini baru 4 bulan berjalan PA sudah menangani perkara Diska 202 perkara," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Di sisi lain, tingginya angka Diska itu juga dipicu karena banyak orang tua yang menganggap setalah anak perempuannya menikah akan jadi tanggungjawab suami.
"Biasanya faktor hamil duluan, sehingga terpaksa dispensasi pernikahan tersebut dikabulkan," kata Solikin Jamik.
Tidak hanya dispensasi pernikahan saja, tapi semua perkara termasuk perceraian di awal tahun 2020 ini juga terbilang banyak, pasalnya diprediksi angka perceraian akan tinggi mengingat kondisi saat ini pandemi korona yang berdampak pada ekonomi masyarakat. [saf/mu]
Tag : Nikah, dispensasi nikah, hamil dulu, nikah dini
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini