18:30 . Alumni Ponpes Attanwir Raih PENAIS Award 2025, Inilah 12 Penyuluh Agama Islam Prestasi   |   18:00 . 1.677 Mahasiswa Baru Resmi Ikuti PKKMB UNUGIRI 2025   |   17:30 . Melihat dari Dekat Sekolah Rakyat di Bojonegoro   |   17:00 . Bupati Kukuhkan GOW, Sinergikan Langkah Sukseskan Program Pemerintah Daerah   |   16:00 . Semarak Budaya dan Sportivitas Warnai FORTABEST 2025 di Bojonegoro   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro Sukses Gelar FORTABEST 2025: Lestarikan Budaya dan Dorong Olahraga Masyarakat   |   14:00 . Menpora Dito Ariotedjo Saksikan Semarak FORTABEST 2025 di Bojonegoro   |   12:30 . Bea Cukai Bojonegoro Bakar Rokok Ilegal   |   12:00 . Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bojonegoro   |   11:00 . Senilai Rp12,6 Miliar, Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal   |   10:00 . Inilah Tradisi dan Tasyakuran Kehamilan Sampai Kelahiran   |   09:30 . Catat, Ini Tahapan Seleksi Pimpinan Baznas 2025-2030   |   09:00 . Sambel dan Wedang Sereh dari Balongrejo   |   08:30 . Mbah Sumarno, Penjaga Warisan Wayang Thengul   |   08:00 . Saat di D'Konco Cafe, Kapolres Bojonegoro Takjub dengan Panorama Indah   |  
Tue, 26 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Memeras, Oknum LSM dan Wartawan Ditetapkan Tersangka, Dua DPO

blokbojonegoro.com | Monday, 11 May 2020 20:00

Diduga Memeras, Oknum LSM dan Wartawan Ditetapkan Tersangka, Dua DPO

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga wartawan harus berusan dengan pihak kepolisian Polres Bojonegoro, setelah memeras korbannya di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Para pelaku ditetapkan tersangka, termasuk kedua rekan pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP. Rifaldhy Hangga Putra, usai menjalani pemeriksaan dua oknum yakni Y warga Kecamatan Balen dan J warga Kecamatan Sukosewu, diduga melakukan pemerasan terhadap Atmo dan Rofi'i, di sekitaran SPBU Syirkah Amanah yang ada di Desa/Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan. Kini keduanya ditahan di Polres Bojonegoro," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2020).

Selain menetapkan kedua tersangka, Satreskrim Polres Bojonegoro juga melakukan pengembangan. Dua rekan tersangka AL dan LM juga masuk DPO, karena turut serta dalam kasus tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman, dengan terancaman 9 tahun penjara," terangnya.

Dari pelaku barang bukti yang diamankan selain uang, juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, jaket, handphone dan surat dari LSM. "Masyarakat harus tetap waspada, apabila menjadi korban kekerasan oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. [oel/mu]

Tag : pemerasan, oknum lsm, oknum wartawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 26 August 2025 09:00

    KKN Institut Attanwir

    Sambel dan Wedang Sereh dari Balongrejo

    Sambel dan Wedang Sereh dari Balongrejo Di balik tenangnya kehidupan Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, tersimpan potensi besar yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Desa yang kaya akan tanaman herbal, seperti sereh, ternyata semakin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat