21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Memeras, Oknum LSM dan Wartawan Ditetapkan Tersangka, Dua DPO

blokbojonegoro.com | Monday, 11 May 2020 20:00

Diduga Memeras, Oknum LSM dan Wartawan Ditetapkan Tersangka, Dua DPO

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga wartawan harus berusan dengan pihak kepolisian Polres Bojonegoro, setelah memeras korbannya di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Para pelaku ditetapkan tersangka, termasuk kedua rekan pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP. Rifaldhy Hangga Putra, usai menjalani pemeriksaan dua oknum yakni Y warga Kecamatan Balen dan J warga Kecamatan Sukosewu, diduga melakukan pemerasan terhadap Atmo dan Rofi'i, di sekitaran SPBU Syirkah Amanah yang ada di Desa/Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan. Kini keduanya ditahan di Polres Bojonegoro," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2020).

Selain menetapkan kedua tersangka, Satreskrim Polres Bojonegoro juga melakukan pengembangan. Dua rekan tersangka AL dan LM juga masuk DPO, karena turut serta dalam kasus tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman, dengan terancaman 9 tahun penjara," terangnya.

Dari pelaku barang bukti yang diamankan selain uang, juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, jaket, handphone dan surat dari LSM. "Masyarakat harus tetap waspada, apabila menjadi korban kekerasan oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. [oel/mu]

Tag : pemerasan, oknum lsm, oknum wartawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat