15:00 . Desa Pilanggede Ikuti Penilaian Gotong Royong Tingkat Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Naik Bus Si Mas Ganteng, di Bojonegoro Enaknya Ngapain Saja?   |   09:00 . Kusnanto, Petani Bojonegoro yang Konsisten Menjaga Keselamatan demi Keberlanjutan   |   08:00 . Ulama Dukung GAYATRI, Inovasi Strategis Pemkab Bojonegoro: Lebih Maslahat daripada Bantuan Konsumtif   |   16:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Kembali Menyengat, Puluhan Pelajar di Bojonegoro Mengeluh   |   14:00 . Kacabdindik: Inagurasi Boleh, Tapi Bukan Wisuda Purnawiyata di Luar Lembaga   |   13:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro-Tuban: Dengan Alasan Apapun, Ijazah Tak Boleh Ditahan   |   11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |   22:00 . Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Penggerak Inovasi dan Edukasi Kesehatan   |  
Tue, 15 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Memeras, Oknum LSM dan Wartawan Ditetapkan Tersangka, Dua DPO

blokbojonegoro.com | Monday, 11 May 2020 20:00

Diduga Memeras, Oknum LSM dan Wartawan Ditetapkan Tersangka, Dua DPO

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga wartawan harus berusan dengan pihak kepolisian Polres Bojonegoro, setelah memeras korbannya di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Para pelaku ditetapkan tersangka, termasuk kedua rekan pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP. Rifaldhy Hangga Putra, usai menjalani pemeriksaan dua oknum yakni Y warga Kecamatan Balen dan J warga Kecamatan Sukosewu, diduga melakukan pemerasan terhadap Atmo dan Rofi'i, di sekitaran SPBU Syirkah Amanah yang ada di Desa/Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan. Kini keduanya ditahan di Polres Bojonegoro," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2020).

Selain menetapkan kedua tersangka, Satreskrim Polres Bojonegoro juga melakukan pengembangan. Dua rekan tersangka AL dan LM juga masuk DPO, karena turut serta dalam kasus tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman, dengan terancaman 9 tahun penjara," terangnya.

Dari pelaku barang bukti yang diamankan selain uang, juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, jaket, handphone dan surat dari LSM. "Masyarakat harus tetap waspada, apabila menjadi korban kekerasan oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. [oel/mu]

Tag : pemerasan, oknum lsm, oknum wartawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat