16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |   22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   17:00 . Kronologi Lengkap Pencurian Motor Milik Pegawai Koperasi di Bojonegoro   |   16:00 . Gudang Beras di Bojonegoro Kebakaran, Kerugian Capai Rp100 Juta   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Edarkan Sabu di Tuban Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Saturday, 29 February 2020 13:00

Edarkan Sabu di Tuban Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

Reporter: Khoirul Huda/blokTuban.com

blokBojonegoro.com - DR (39) warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polres Tuban. Pria tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu di Bumi Wali.

Polisi menangkap DR, pada Jumat (14/2/2020) dini hari di pinggir Jalan Letda Sutcipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi.

"Modus pelaku, mengedarkan sabu ini langsung bertemu dengan calon pembelinya di tempat yang sudah ditentukan," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sabu dengan berat 0.32 gram, satu paket sabu dengan berat 0.88 gram, satu buah Handpone serta satu bungkus rokok.

"Saat ditangkap, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sabu, hp dan bungkus rokok," imbuhnya.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 (1) 112 (1), 127 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan uang denda maksimal 10 miliyar. [hud/rom]

Tag : sabu, narkotika



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat