Diduga Memeras, Oknum LSM dan Wartawan Ditetapkan Tersangka, Dua DPO
blokbojonegoro.com | Monday, 11 May 2020 20:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga wartawan harus berusan dengan pihak kepolisian Polres Bojonegoro, setelah memeras korbannya di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Para pelaku ditetapkan tersangka, termasuk kedua rekan pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP. Rifaldhy Hangga Putra, usai menjalani pemeriksaan dua oknum yakni Y warga Kecamatan Balen dan J warga Kecamatan Sukosewu, diduga melakukan pemerasan terhadap Atmo dan Rofi'i, di sekitaran SPBU Syirkah Amanah yang ada di Desa/Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
"Kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan. Kini keduanya ditahan di Polres Bojonegoro," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2020).
Selain menetapkan kedua tersangka, Satreskrim Polres Bojonegoro juga melakukan pengembangan. Dua rekan tersangka AL dan LM juga masuk DPO, karena turut serta dalam kasus tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman, dengan terancaman 9 tahun penjara," terangnya.
Dari pelaku barang bukti yang diamankan selain uang, juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, jaket, handphone dan surat dari LSM. "Masyarakat harus tetap waspada, apabila menjadi korban kekerasan oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. [oel/mu]
Tag : pemerasan, oknum lsm, oknum wartawan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini