06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembunuhan Janda di Dander

Terdakwa Pembunuhan Janda Mohon Keringanan Hukuman

blokbojonegoro.com | Sunday, 17 May 2020 11:00

Terdakwa Pembunuhan Janda Mohon Keringanan Hukuman

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Terdakwa pembunuhan janda di lokasi saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17 tahun kurungan. Hal tersebut berdasarkan Isi tuntutan yang dibacakan JPU, bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

[Baca juga: Terdakwa Pembunuh Janda di Dander Dituntut 17 Tahun Penjara ]

Meski begitu, Tim Penasehat Hukum terdakwa pembunuhan janda tersebut, yang terdiri 3 orang yakni Pinto Utomo, S.Pd,. SH, Agus Eko Priyo Darmono. SH,. MA. dan Awaludin Nor Hidayah. SH. memohon keringanan hukuman, dikarenakan beberapa alasan di antaranya terdakwa masih muda dan masih bisa merubah prilakunya menjadi pribadi yang baik.

"Pihaknya mengajukan permohonan keringanan hukuman bagi terdakwa ST," ungkap salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Agus Eko Priyo Darmono.

Lanjut Eko, permohonan keringanan hukuman bagi terdakwa itu, telah disampaikannya, saat sidang pembacaan pembelaan (pledoi), Senin (11/5/2020) lalu sekitar pukul 15.00 Wib saat sidang melalui videoconference (Vidcon).

"Ada beberapa alasan permohonan keringanan hukuman yang diajukan untuk kliennya," kata Eko sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com.

Adapun alasan permohonan keringanan hukuman itu diantaranya, dimana terdakwa masih muda dan diharapkan masih dapat merubah perilaku di kemudian hari supaya menjadi pribadi yang lebih baik.

Menurutnya, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terlebih lagi saat melakukan perbuatan pembunuhan itu, terdakwa merasa tertekan akibat sering diancam korban, sehingga dalam kondisi itu terdakwa merasa sedang tidak tenang.

"Dengan kondisi itu, keadaan terdakwa saat itu jiwanya sangat tertekan," katanya.

Seperti diketahui, terdakwa pembunuhan janda itu, berinisial (ST) berusia 19 tahun asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan, korban 20 tahun berinisial (AI) asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.[saf/ito]

 

Tag : Kasus, janda, dander



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat