Kasus Pembunuhan Janda di Dander
Terdakwa Pembunuhan Janda Mohon Keringanan Hukuman
blokbojonegoro.com | Sunday, 17 May 2020 11:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Terdakwa pembunuhan janda di lokasi saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17 tahun kurungan. Hal tersebut berdasarkan Isi tuntutan yang dibacakan JPU, bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
[Baca juga: Terdakwa Pembunuh Janda di Dander Dituntut 17 Tahun Penjara ]
Meski begitu, Tim Penasehat Hukum terdakwa pembunuhan janda tersebut, yang terdiri 3 orang yakni Pinto Utomo, S.Pd,. SH, Agus Eko Priyo Darmono. SH,. MA. dan Awaludin Nor Hidayah. SH. memohon keringanan hukuman, dikarenakan beberapa alasan di antaranya terdakwa masih muda dan masih bisa merubah prilakunya menjadi pribadi yang baik.
"Pihaknya mengajukan permohonan keringanan hukuman bagi terdakwa ST," ungkap salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Agus Eko Priyo Darmono.
Lanjut Eko, permohonan keringanan hukuman bagi terdakwa itu, telah disampaikannya, saat sidang pembacaan pembelaan (pledoi), Senin (11/5/2020) lalu sekitar pukul 15.00 Wib saat sidang melalui videoconference (Vidcon).
"Ada beberapa alasan permohonan keringanan hukuman yang diajukan untuk kliennya," kata Eko sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com.
Adapun alasan permohonan keringanan hukuman itu diantaranya, dimana terdakwa masih muda dan diharapkan masih dapat merubah perilaku di kemudian hari supaya menjadi pribadi yang lebih baik.
Menurutnya, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terlebih lagi saat melakukan perbuatan pembunuhan itu, terdakwa merasa tertekan akibat sering diancam korban, sehingga dalam kondisi itu terdakwa merasa sedang tidak tenang.
"Dengan kondisi itu, keadaan terdakwa saat itu jiwanya sangat tertekan," katanya.
Seperti diketahui, terdakwa pembunuhan janda itu, berinisial (ST) berusia 19 tahun asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan, korban 20 tahun berinisial (AI) asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.[saf/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini