Mencuri, Dua Napi Asmilasi Masuk Penjara Lagi
blokbojonegoro.com | Friday, 12 June 2020 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Dua narapidana yang mendapatkan program asimilasi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakat karena pandemi Covid-19, harus berurusan dengan Polres Bojonegoro. Setelah keduanya melakukan aksi pencurian.
"Ada dua pelaku pencurian yang diamankan. Keduanya napi asimilasi, yang keluar bulan tiga dan bulan lima," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat pres rilis di halaman Polres Bojonegoro, Jum'at (12/6/2020).
Kedua pelaku yakni AS (25), warga Desa Sumberejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, yang diamankan Polres Bojonegoro usai mencuri di jalan A. Yani gang Pondok Pinang Sukorejo Bojonegoro. Serta AM (25), Desa Sugihwaras Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, menjambret korbannya di jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo Bojonegoro.
Dijelaskan, pelaku AS melancarkan aksinya ke dalam rumah korban melewati pagar depan, masuk ke rumah lewat pintu samping yang tidak dikunci.
Selanjutnya pelaku mengambil uang Rp600 ribu, namun terpergok korban untuk mengejar pelaku dan sempat terjadi perkelahian, korban kena pukul sekali sampai terjatuh. Sehingga pelaku bisa melarikan diri.
Sementara itu pelaku AM, yang melancarkan aksinya mengendarai sepeda motor dan melihat korban yang mengayuh sepeda onthel dengan membawa tas yang ditaruh di keranjang depan sepeda. Tersangka berhasil mengambil tas yang ditaruh di kerenjang sepeda dan tersangka berhasil melarikan diri. Di dalam tas tersebut terdapat pakaian, uang Rp1,5 juta, handphone dan identitas korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AM terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan AS terancam sembilan tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP. "Masyarakat dihimbau tetap waspada, agar tidak menjadi korban kejahatan," terang Kapolres Budi. [zid/mu]
Tag : pencuri, hukum, kriminal, pencurian, pelaku
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini