12:00 . Hermansyah Y. Nasroen Jabat Sekper SHU PHE   |   11:00 . Terbaru, Inilah Susunan Direksi PHE   |   10:00 . Inilah 9 Medali Kontingen Bojonegoro di Klasemen Akhir MTs   |   09:00 . Dahsyat..! Klasemen Akhir MTs, Bojonegoro Runner Up   |   08:00 . Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro, Inilah Rekam Jejak AKBP Afrian Satya Permadi   |   06:00 . Resmi Berakhir, 1.000 Atlet Tuntaskan Porseni Madrasah Jawa Timur   |   15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   09:00 . Ayo Hadir...! Sarangan Bersholawat Bareng Ridwan Asyfi   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:30 . Peresmian BMTNU Padangan   |  
Thu, 10 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mencuri, Dua Napi Asmilasi Masuk Penjara Lagi

blokbojonegoro.com | Friday, 12 June 2020 14:00

Mencuri, Dua Napi Asmilasi Masuk Penjara Lagi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dua narapidana yang mendapatkan program asimilasi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakat karena pandemi Covid-19, harus berurusan dengan Polres Bojonegoro. Setelah keduanya melakukan aksi pencurian.

"Ada dua pelaku pencurian yang diamankan. Keduanya napi asimilasi, yang keluar bulan tiga dan bulan lima," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat pres rilis di halaman Polres Bojonegoro, Jum'at (12/6/2020).

Kedua pelaku yakni AS (25), warga Desa Sumberejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, yang diamankan Polres Bojonegoro usai mencuri di jalan A. Yani gang Pondok Pinang Sukorejo Bojonegoro. Serta AM (25), Desa Sugihwaras Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, menjambret korbannya di jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo Bojonegoro.

Dijelaskan, pelaku AS melancarkan aksinya ke dalam rumah korban melewati pagar depan, masuk ke rumah lewat pintu samping yang tidak dikunci.

Selanjutnya pelaku mengambil uang Rp600 ribu, namun terpergok korban untuk mengejar pelaku dan sempat terjadi perkelahian, korban kena pukul sekali sampai terjatuh. Sehingga pelaku bisa melarikan diri.

Sementara itu pelaku AM, yang melancarkan aksinya mengendarai sepeda motor dan melihat korban yang mengayuh sepeda onthel dengan membawa tas yang ditaruh di keranjang depan sepeda. Tersangka berhasil mengambil tas yang ditaruh di kerenjang sepeda dan tersangka berhasil melarikan diri. Di dalam tas tersebut terdapat pakaian, uang Rp1,5 juta, handphone dan identitas korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AM terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan AS terancam sembilan tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP. "Masyarakat dihimbau tetap waspada, agar tidak menjadi korban kejahatan," terang Kapolres Budi. [zid/mu]

Tag : pencuri, hukum, kriminal, pencurian, pelaku



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat