23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pembunuhan Terhadap Janda, Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 June 2020 19:00

Pembunuhan Terhadap Janda, Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Vonis terdakwa berinisial ST (19) yang melakukan pembunuhan terhadap jandadi lokasi saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, akhirnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dalam vonis itu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan selama 12 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis terdakwa itu dilakukan secara vidcon pada Rabu (20/5/2020) dan Putusan tersebut telah inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 17 tahun penjara. Vonis majelis hakim tersebut sudah duapertiga dari tuntutan jaksa penuntut umun (JPU).

"Tidak hanya itu, dalam menjatuhkan vonis majelis hakim juga memiliki pertimbangan lain, misal hal yang meringankan terdakwa," tambah Isdariyanto.

Lanjut Isdariyanto, ada beberapa hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang, selain itu, terdakwa juga merasa bersalah dan menyesal dan terdakwa belum pernah dihukum.

Masih kata Isdariyanto, selain hal yang meringankan, adapula hal-hal yang juga memberatkan terhadap terdakwa yakni, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan dinilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Setelah majelis hakim mempertimbangkan hal-hal itu dan ditambah ada fakta persidangan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena ada rangkaian pengancaman oleh korban, maka majelis memutuskan hukuman 12 tahun. Dalam persidangan juga ada fakta lain berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa dimintai sejumlah uang dan diancam akan memberitahukan ke orang tua terdakwa terkait kehamilan korban.

"Namun, untuk membuktikan korban hamil dengan siapa, itu yang sulit dibuktikan karena korban sudah meninggal," cakap Isdariyanto.

Seperti diketahui, korban merupakan janda berinisial AI berusia 20 tahun asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro merupakan kekasih terdakwa. Pada saat korban dibunuh, korban tengah hamil empat bulanan.[saf/ito]

 

Tag : pembunuhan, janda, dander, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat