13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pembunuhan Terhadap Janda, Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 June 2020 19:00

Pembunuhan Terhadap Janda, Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Vonis terdakwa berinisial ST (19) yang melakukan pembunuhan terhadap jandadi lokasi saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, akhirnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dalam vonis itu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan selama 12 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis terdakwa itu dilakukan secara vidcon pada Rabu (20/5/2020) dan Putusan tersebut telah inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 17 tahun penjara. Vonis majelis hakim tersebut sudah duapertiga dari tuntutan jaksa penuntut umun (JPU).

"Tidak hanya itu, dalam menjatuhkan vonis majelis hakim juga memiliki pertimbangan lain, misal hal yang meringankan terdakwa," tambah Isdariyanto.

Lanjut Isdariyanto, ada beberapa hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang, selain itu, terdakwa juga merasa bersalah dan menyesal dan terdakwa belum pernah dihukum.

Masih kata Isdariyanto, selain hal yang meringankan, adapula hal-hal yang juga memberatkan terhadap terdakwa yakni, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan dinilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Setelah majelis hakim mempertimbangkan hal-hal itu dan ditambah ada fakta persidangan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena ada rangkaian pengancaman oleh korban, maka majelis memutuskan hukuman 12 tahun. Dalam persidangan juga ada fakta lain berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa dimintai sejumlah uang dan diancam akan memberitahukan ke orang tua terdakwa terkait kehamilan korban.

"Namun, untuk membuktikan korban hamil dengan siapa, itu yang sulit dibuktikan karena korban sudah meninggal," cakap Isdariyanto.

Seperti diketahui, korban merupakan janda berinisial AI berusia 20 tahun asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro merupakan kekasih terdakwa. Pada saat korban dibunuh, korban tengah hamil empat bulanan.[saf/ito]

 

Tag : pembunuhan, janda, dander, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat