18:00 . Mulai 1 April, ASN di Bojonegoro Diwajibkan Gunakan Udheng Samin   |   16:00 . Usai Tenggak Miras Oplosan, Tiga Warga Bojonegoro Meregang Nyawa   |   15:00 . Mentan Andi Sulaiman Tinjau Gerakan Pompanisasi di Bojonegoro   |   13:00 . Pj Adriyanto Berharap Semua Kepala Desa Bergerak Aktif Membangun Daerah   |   19:00 . Fatayat NU Balen, Bojonegoro Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan   |   18:00 . Cegah Perang Sarung, Kapolres Bojonegoro: Pastikan Anak-anak Tak Pulang Larut Malam   |   17:00 . KAI DAOP 8 Tambah 11 Kereta Api Jelang Mudik Lebaran   |   15:00 . Seorang Guru di Bojonegoro Diduga Lecehkan Siswanya   |   08:00 . Jumlah Buaya di Bengawan Solo, Bojonegoro Diperkirakan 10 Ekor Lebih   |   22:00 . Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Bojonegoro Paparkan LKPJ Tahun 2023   |   21:00 . Fakta Persidangan Pengeroyokan di Bojonegoro : Pelaku dan Korban Sama Cari Musuh   |   20:00 . Dari Aku Perempuan Untukmu Perempuan   |   19:00 . Sidang Pengeroyokan di Bojonegoro, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati   |   18:00 . Bojonegoro Diprediksi Surplus Beras Bulan Maret dan April   |   17:00 . Inspeksi Rumah Terancam Longsor, Pj Bupati Bojonegoro : Kami Sarankan Relokasi   |  
Tue, 19 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hore...!! Sekarang Boleh Akad Nikah di Rumah

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 June 2020 18:00

Hore...!! Sekarang Boleh Akad Nikah di Rumah


Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Setelah beberapa waktu lalu pelayanan pendaftaran dengan aturan ketat yakni menggunakan sistem online bahkan menggelar akad nikah juga harus dilakukan di Kantor Kementrian Agama (kemenag). Namun saat ini, pelayanan pendaftaran nikah boleh datang langsung ke KUA maupun akad nikah juga boleh digelar di rumah atau di masjid.

Hal tersebut dikatakan oleh Plt Kasi Binmas, Kemenag Bojonegoro, M Muhlisin Mufa. Menurutnya pelayanan pendaftaran nikah saat nikah saat ini sudah berjalan normal kembali, catin bisa mendaftarkan akad nikah bisa datang langsung ke KUA masing-masing atau bisa juga mendaftarkan melalui online.

"Selain pelayanan pendaftaran nikah yang sudah normal, kini menggelar akad nikah juga dibolehkan digelar di rumah atau di masjid asalkan tetap mematuhi protokol covid-19," terang pria yang juga menjabat sebagai Kasubag TU, Kemenag Bojonegoro.

Pria yang biasa disapa Muhlisin mengungkapkan diperbolehkannya menggelar akad nikah di rumah atau tempat ibadah serta pelayanan pendaftaran akad nikah berjalan normal kembali itu, karena adanya surat edaran (SE) baru yang dikeluarkan oleh Dirjen Binmas Pusat yang dikeluarkan tanggal 10 Juni 2020 lalu.

Muhlisin juga menjelaskan saat catin menggelar prosesi akad nikah di KUA atau dirumah maksimal dihadiri oleh 10 orang dengan mematuhi protokol covid-19. Sedangkan saat catin akan menggelar prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal orang yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang.

"Kalaupun persyaratan tidak dipatuhi, maka  petugas KUA atau Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan," tandas Muhlisin.

Dari data blokBojonegoro.com pada bulan Mei pendaftaran catun yang telah masuk sebanyak 1200 pasang, dari jumlah itu catin yang menggelar akad nikah malam songo atau malam 29 ramadhan sebanyak 457 pasangan dan total secara keseluruhan pada bulan Mei catin yang telah menggelar akad nikah sebanyak 856 pasangan.[saf/ito]

Tag : nikah, calon, pengantin, covid-19, aturan, new normal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat