06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hore...!! Sekarang Boleh Akad Nikah di Rumah

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 June 2020 18:00

Hore...!! Sekarang Boleh Akad Nikah di Rumah


Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Setelah beberapa waktu lalu pelayanan pendaftaran dengan aturan ketat yakni menggunakan sistem online bahkan menggelar akad nikah juga harus dilakukan di Kantor Kementrian Agama (kemenag). Namun saat ini, pelayanan pendaftaran nikah boleh datang langsung ke KUA maupun akad nikah juga boleh digelar di rumah atau di masjid.

Hal tersebut dikatakan oleh Plt Kasi Binmas, Kemenag Bojonegoro, M Muhlisin Mufa. Menurutnya pelayanan pendaftaran nikah saat nikah saat ini sudah berjalan normal kembali, catin bisa mendaftarkan akad nikah bisa datang langsung ke KUA masing-masing atau bisa juga mendaftarkan melalui online.

"Selain pelayanan pendaftaran nikah yang sudah normal, kini menggelar akad nikah juga dibolehkan digelar di rumah atau di masjid asalkan tetap mematuhi protokol covid-19," terang pria yang juga menjabat sebagai Kasubag TU, Kemenag Bojonegoro.

Pria yang biasa disapa Muhlisin mengungkapkan diperbolehkannya menggelar akad nikah di rumah atau tempat ibadah serta pelayanan pendaftaran akad nikah berjalan normal kembali itu, karena adanya surat edaran (SE) baru yang dikeluarkan oleh Dirjen Binmas Pusat yang dikeluarkan tanggal 10 Juni 2020 lalu.

Muhlisin juga menjelaskan saat catin menggelar prosesi akad nikah di KUA atau dirumah maksimal dihadiri oleh 10 orang dengan mematuhi protokol covid-19. Sedangkan saat catin akan menggelar prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal orang yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang.

"Kalaupun persyaratan tidak dipatuhi, maka  petugas KUA atau Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan," tandas Muhlisin.

Dari data blokBojonegoro.com pada bulan Mei pendaftaran catun yang telah masuk sebanyak 1200 pasang, dari jumlah itu catin yang menggelar akad nikah malam songo atau malam 29 ramadhan sebanyak 457 pasangan dan total secara keseluruhan pada bulan Mei catin yang telah menggelar akad nikah sebanyak 856 pasangan.[saf/ito]

Tag : nikah, calon, pengantin, covid-19, aturan, new normal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat