Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Curi Sepeda Motor, Warga Kapas Terancam 5 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 19 June 2020 13:00

Curi Sepeda Motor, Warga Kapas Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Aksi nekat YW (30), warga Desa Tapelan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro berbuah pahit. Pasalnya pria berusia 30 tahun itu terancam 5 tahun penjara, setelah mencuri sepeda motor di Jalan Panglima Polim Kelurahan Sumbang Kota Bojonegoro.

Informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, kejadian itu bermula korban ER (25) warga Desa Sendangrejo Kecamatan Dander memarkir kendaraan motor Honda Scoopy bernomor polisi S-5568-AD di depan toko Barokah, jalan Panglima Polim.

Korban lupa mencabut kunci sepeda motor. "Tersangka langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, Jum'at (19/6/2020).

Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolres Budi, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan. Sehingga petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.

"Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : pencurian, polres, pelaku pencurian, pencuri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.