21:00 . Inilah Logo HUT Republik Indonesia ke 80   |   20:00 . Butuh Penetapan Pengadilan untuk Kependudukan, Cukup di Mal Pelayanan Publik   |   18:00 . Coming Soon, Road Race Bupati Cup Bakal Sapa Bojonegoro?   |   17:00 . Bupati Serahkan Cangkul Buka TMMD di Bojonegoro   |   16:00 . Bupati: TNI Harus Proaktif Hadapi Persoalan Rakyat   |   15:00 . 3 Program Unggul, Kelompok 54 KKN UNUGIRI Siap Kontribusi di Desa Karangmangu   |   08:00 . Formasi JF Kemenag 2025 Melonjak, Lebih dari 219 Ribu Disetujui KemenPANRB   |   06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |   17:00 . TMMD 125 Kodim Bojonegoro, Pasukan Tiga Matra Siap Mengabdi di Desa   |  
Thu, 24 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Curi Sepeda Motor, Warga Kapas Terancam 5 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 19 June 2020 13:00

Curi Sepeda Motor, Warga Kapas Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Aksi nekat YW (30), warga Desa Tapelan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro berbuah pahit. Pasalnya pria berusia 30 tahun itu terancam 5 tahun penjara, setelah mencuri sepeda motor di Jalan Panglima Polim Kelurahan Sumbang Kota Bojonegoro.

Informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, kejadian itu bermula korban ER (25) warga Desa Sendangrejo Kecamatan Dander memarkir kendaraan motor Honda Scoopy bernomor polisi S-5568-AD di depan toko Barokah, jalan Panglima Polim.

Korban lupa mencabut kunci sepeda motor. "Tersangka langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, Jum'at (19/6/2020).

Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolres Budi, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan. Sehingga petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.

"Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : pencurian, polres, pelaku pencurian, pencuri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat