15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Curi Sepeda Motor, Warga Kapas Terancam 5 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 19 June 2020 13:00

Curi Sepeda Motor, Warga Kapas Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Aksi nekat YW (30), warga Desa Tapelan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro berbuah pahit. Pasalnya pria berusia 30 tahun itu terancam 5 tahun penjara, setelah mencuri sepeda motor di Jalan Panglima Polim Kelurahan Sumbang Kota Bojonegoro.

Informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, kejadian itu bermula korban ER (25) warga Desa Sendangrejo Kecamatan Dander memarkir kendaraan motor Honda Scoopy bernomor polisi S-5568-AD di depan toko Barokah, jalan Panglima Polim.

Korban lupa mencabut kunci sepeda motor. "Tersangka langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, Jum'at (19/6/2020).

Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolres Budi, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan. Sehingga petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.

"Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : pencurian, polres, pelaku pencurian, pencuri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat