Curi Sepeda Motor, Warga Kapas Terancam 5 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Friday, 19 June 2020 13:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Aksi nekat YW (30), warga Desa Tapelan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro berbuah pahit. Pasalnya pria berusia 30 tahun itu terancam 5 tahun penjara, setelah mencuri sepeda motor di Jalan Panglima Polim Kelurahan Sumbang Kota Bojonegoro.
Informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, kejadian itu bermula korban ER (25) warga Desa Sendangrejo Kecamatan Dander memarkir kendaraan motor Honda Scoopy bernomor polisi S-5568-AD di depan toko Barokah, jalan Panglima Polim.
Korban lupa mencabut kunci sepeda motor. "Tersangka langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, Jum'at (19/6/2020).
Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolres Budi, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan. Sehingga petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
"Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [zid/mu]
Tag : pencurian, polres, pelaku pencurian, pencuri
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini