Gilir Anak di Bawah Umur, Empat Remaja Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Friday, 19 June 2020 10:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Aksi bejat dilakukan empat remaja asal Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Para remaja rata-rata berusia 23 tahun ini menggilir anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya keempat pelaku diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.
Keempat pelaku asal dua desa yang ada diKecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro yakni AS (25) dan MAZ (24), LK (23) dan MRA (23). Perbuatan tersebut dilakukan di tepi sungai bengawan solo turut Desa Piyak Kecamatan Kanor.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat salah seorang pelaku berkenalan dengan korban lewat facebook dilanjutkan berkomunikasi lewat whatshapp (WA). Setelah berkomunikasi, korban dijanjikan uang dan diajak ketemuan di SPBU Medalem Sumberrejo.
"Selanjutnya pelaku dan korban berjalan-jalan, sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) diajak ke semak-semak untuk disetubuhi," terang Kapolres saat konferensi pers di halaman Polres Bojonegoro, Jum'at (19/6/2020).
Menurut Kapolres, salah seorang pelaku setelah ketemu korban, sudah berjanjian dengan ketiga rekannya yang lain. Perbuatan tersebut dilakukan bergantian, usia menyetubuhi korban diantar pulang ke rumahnya.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya. [zid/mu]
Tag : Pemerkosaan, cabul
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini