21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

blokbojonegoro.com | Monday, 20 July 2020 19:00

Kejari Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, memusnahkan barang bukti dari hasil pengamanan obat terlarang dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Bojonegoro, Senin ( 20/7/2020) sore.

Hadir pada kesempatan itu, Bupati Bojonegoro, Polres, Kodim 0813 Bojonegoro, Ketua PN, Kalapas dan Ketua DPRD Bojonegoro serta ketua BNN Bojonegoro-Tuban. Pemusnahan barang bukti ini merupakan barang rampasan atau sitaan yang diperoleh selama satu tahun lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini, merupakan akumulasi barang bukti (BB) rampasan dari terdakwa selama setahun lebih yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"BB bukti yang paling banyak dimusnahkan yakni jenis Narkoba dan jamu tradisional yang tidak berizin," ungkap Kejari Bojonegoro, Sutikno.

Menurut Sutikno, pemusnahan BB ini sengaja dilaksanakan hari ini,Senin (20/7/2020) juga sebagai dalam rangkaian menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. "Selain itu, pemusnahan BB ini, juga untuk diketahui masyarakat, makanya kita undang para awak media," terang Sutikno.

Sutikno menambahkan disamping barang bukti (BB) jenis narkotika yang dimusnahkan dimusnahkan, adapula barang bukti lainnya seperti senjata api, pedang, Handphone, jamu tradisional, dan BB lainnya. Untuk pemusnahan BB itu ada yang dibakar adapula yang dimusnahkan dengan diblender dan dengan cara digergaji).

Terpisah, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah berterima kasih atas kerjasamanya serta peran penting kejaksaan dalam ikut memberantas penyakit masyarakat agar tercipta kondisi yang nyaman untuk warga Bojonegoro.

"Saya ucapkan terima kasih Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Polres Bojonegoro atas kerjasamanya selama ini," tegas Bupati Bojonegoro, yang biasa disapa Bu Anna itu.

Diharapkan, sinergi bersama ini akan bisa menurunkan angka penyakit masyarakat dan memberantasnya, sehingga nantinya bisa mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang aman dan nyaman ke depannya.[saf/lis]


Tag : Barang bukti, kejari



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat